Kemajuan Rakyat, Serang Menyikapi perkembangan situasi terakhir ini, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan bahwa omnibus law Undang – Undang Cipta Kerja
Kemajuan Rakyat, Serang Dalam rangka sinkronisasi kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah sebagaimana Undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan
Kemajuan Rakyat, Serang Beredar surat palsu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan kepala surat lambang negara Burung Garuda dan di bawahnya mengatasnamakan
Kemajuan Rakyat, Serang,- HMI MPO Cabang Serang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Serang terhadap UU Cipta Kerja Omnibus law agar kembali sistem
Kemajuan Rakyat, Serang Pengadilan Negeri Serang mengabulkan pencabutan gugatan perdata oleh Moch Ojat Sudrajat S, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto terhadap para
Komentar