oleh

Hormati Putusan MA, FSPP Banten Tidak Ingin Kasus Hibah Menjadi Komoditas Politik

Serang, Kemajuanrakyat.id-Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten merupakan wadah berhimpun Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren dengan misi besar silaturahim dan pemberdayaan, yang menjunjung tinggi independensi, moderasi dan inklusifitas kehidupan beragama. FSPP beranggotakan lebih dari lima ribu pesantren di seluruh Provinsi Banten, baik Pondok Pesantren Salafiyah, Modern maupun Terpadu.

FSPP Sejak berdirinya Tahun 2002, sudah menjadi mitra strategis Pemerintah baik di level Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga Kecamatan se-Provinsi Banten. FSPP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten sejak Gubernur Djoko Munandar (alm), Ratu Atut Chosiyah, Rano Karno, Wahidin Halim hingga sekarang Pj Gubernur Al Muktabar.

Demikian juga dengan FSPP Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.

Pada Hari Kamis, Tanggal 26 Januari 2023 Pukul 16.00 bertempat di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, berkumpul Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten. Dalam pertemuan itu disampaikan siaran pers kepada para wartawan yang hadir, antara lain detik news.com, IDN news, Kompas, Radar Banten, Banten News dan lainnya.

Siaran pers diwakili oleh LKBH Sinar Madani Banten, Dewan Pertimbingan, Presidium dan Sekjen FSPP.

Terkait perkara Hibah 2018 LKBH Sinar Madani Banten yang disampaikan oleh Wahyudi dan Rahmat Hidayat menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara;

2. Bahwa sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu;

3. Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

4. Bahwa FSPP Provinsi Banten merupakan Forum yang terdiri dari para Pengelola dan Pimpinan Pondok Pesantren adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan kemajuan Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat Banten

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten Dr.KH.Ikhwan Hadiyyin, menyerukan kepada ribuan pimpinan pondok pesantren se-Banten

Pertama, Untuk tenang dan menahan diri menyikapi pemberitaan media online yang tendensius menyudutkan FSPP. Mengedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Kedua, Menghimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik.

Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten KH.Anang Azhari Alie menyatakan bahwa :

Pertama, Bantuan sumberdaya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitisional yang wajib diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Kedua, pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dr.Fadlullah Sekjen FSPP Banten menyatakan bahwa :

Pertama, FSPP Menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT dibawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap.

Kedua, Individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP.

Ketiga, FSPP menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta tidak menciptakan kegaduhan di Provinsi Banten, apalagi kita saat ini berada di tahun politik dan persiapan jelang Bulan Ramadhan.

Keempat, siapa yang menciptakan kegaduhan maka itu adalah musuh bangsa, dan musuh bangsa adalah musuhnya FSPP. Menjaga stabilitas ketertiban adalah bentuk komitmen kebangsaan FSPP sebagai perkumpulan Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren yang secara moral menjadi benteng terakhir kedaulatan bangsa.

*”FSPP mengajak kepada semua pihak agar berhenti mengeksploitasi kasus dana hibah pontren ini karena berpotensi mengadu domba umat, merusak silaturrahim dan persatuan masyarakat Banten, serta merusak citra pontren dan marwah kiyai”*, pungkas KH. Wawan Gunawan Ketua Presidium FSPP yang juga Katib Syuriah PWNU Provinsi Banten. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed