oleh

Himaguna Nilai Penanganan Sampah Gunungkencana Belum Tuntas

Lebak– kemajuanrakyat.id-Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II dengan mengepung Kantor Bupati Lebak, Kamis (15/1/2026). Aksi merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Gunungkencana.

Dalam aksi itu, Himaguna menyoroti belum adanya Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS) yang memiliki legalitas dan infrastruktur permanen. Kondisi tersebut, menyebabkan persoalan lingkungan terus berulang dan berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua Umum Himaguna, Pahru Roji, mengatakan aksi lanjutan dilakukan karena aspirasi pada unjuk rasa sebelumnya tidak direspons secara serius oleh DLH Lebak. Ia menilai ketidakhadiran kepala dinas pada aksi Jilid I sebagai bentuk buruknya komunikasi birokrasi.

“Gunungkencana berada dalam kondisi darurat ekologis akibat tidak adanya infrastruktur pengelolaan sampah yang legal. Masyarakat terpaksa membuang sampah di lokasi yang status lahannya tidak jelas, sehingga masalah lingkungan terus berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan, Himaguna menuntut pembangunan TPSS yang sah secara administratif dan layak secara teknis, bukan sekadar pembersihan sementara. Menurutnya, tanpa kejelasan legalitas lahan, penanganan sampah hanya bersifat sementara.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan aksi, Ahlan, menyebut pembersihan lokasi penumpukan sampah yang dilakukan DLH pasca musyawarah desa tidak menyentuh akar persoalan. Ia menilai langkah tersebut belum menjawab kebutuhan masyarakat Gunungkencana.

“Tanpa legalitas lahan dan pembangunan fisik TPSS, persoalan sampah akan terus berulang. Kami menuntut kepastian berupa jadwal dan rencana pembangunan yang jelas,” katanya.

Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, mengakui adanya kendala komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ia memastikan Pemkab Lebak akan segera menindaklanjuti persoalan.

“Kami instruksikan DLH untuk segera memproses legalisasi lahan agar pembangunan fisik TPSS di Gunungkencana dapat direalisasikan tanpa penundaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada aksi sebelumnya. Ia menegaskan komitmen DLH untuk menyelesaikan persoalan TPSS di wilayah Gunungkencana.

“Kami akan segera menetapkan titik TPSS yang sah agar pengelolaan dan pengangkutan sampah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkelanjutan,” katanya.

Aksi unjuk rasa berakhir dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Himaguna memberikan ultimatum agar pemerintah daerah menunjukkan progres nyata pembangunan TPSS di lapangan dalam waktu dekat.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed