Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Peringatan Hari Guru Nasional kembali menjadi momentum reflektif untuk menyoroti rendahnya perlindungan negara terhadap profesi guru. R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Partner pada Kantor Hukum AKBAR dan REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak dasar guru di seluruh Indonesia.
Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menekankan bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni tahunan.
Menurutnya, kontribusi besar guru dalam melahirkan generasi terbaik bangsa belum diiringi dengan kepastian hukum dan kesejahteraan yang memadai.
Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sigit dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Sigit menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin siswa sebagai salah satu persoalan terbesar. Banyak guru, kata dia, terpaksa berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan, padahal mereka tengah melaksanakan fungsi pendidikan yang telah dilindungi undang-undang.
Selain itu, ia menilai persoalan-persoalan struktural seperti ketidakjelasan status honorer, ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta, serta tingginya beban administratif masih menjadi masalah yang belum ditangani serius oleh pemerintah. Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi juga memperbesar kerentanan guru dalam menjalankan tugas.
“Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru, menetapkan standar kesejahteraan yang setara, serta menyederhanakan regulasi yang membebani.
Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
(Di)











Komentar