Cilegon, Kemajuanrakyat.Id-Kepala UPTD PPD Samsat Kota Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM, menyampaikan progres positif pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 tahun 2025. Dalam wawancara kepada wartawan di kantor. Kamis, (17/04/2025) Kurniawan menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk THR dari Gubernur Banten kepada masyarakat.
“Program ini adalah hadiah dari Gubernur bagi masyarakat Banten. Tujuannya untuk mendata ulang kendaraan dan menghapus tunggakan pajak hingga tahun 2024. Jadi yang dibayar hanya pajak tahun berjalan 2025,” ujarnya.
Data mencatat, terdapat 92.000 unit kendaraan di Kota Cilegon yang menunggak pajak dengan potensi penerimaan mencapai 31 miliar. Namun, dengan diberlakukannya program pemutihan, potensi tunggakan akan berkurang. Meski demikian, menurut Kurniawan data kendaraan akan menjadi lebih akurat dan penerimaan pajak di masa depan dapat meningkat.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kemarin saja, kami sudah melayani 6.322 kendaraan yang mengikuti program ini. Mayoritas kendaraan roda dua yang sudah lama tidak aktif kini mulai dihidupkan kembali,” jelasnya.
Untuk mengurai antrean, Samsat Cilegon menambah fasilitas pelayanan. Mulai dari penambahan komputer untuk teknisi hingga penyediaan jalur prioritas bagi penyandang disabilitas, ibu hamil dan wajib pajak yang taat. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00–13.00 WIB dan dilanjutkan dengan sistem buka-tutup jika kuota sudah mencapai 500 kendaraan.
“Dalam sehari, kami bisa melayani 600 hingga 800 kendaraan. Ini adalah bentuk pelayanan optimal,” tambahnya.
Kurniawan menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk amnesti pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang hanya ingin membayar pajak tahunan tidak perlu datang ke Samsat induk. Mereka bisa mengakses layanan di gerai Taman Muncu, MPP Pemkot, MPP Citangkil, maupun layanan Samsat Keliling di Taman Kelapa, Taman Kodok, Pasar Kelapa, dan Pasar Merak.
“Untuk tahunan cukup STNK, BPKB, dan KTP. Sedangkan untuk ganti plat lima tahunan atau mutasi, kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik. Mutasi luar daerah tidak termasuk dalam program ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. “Gunakan momen ini secara bijak. Program ini tidak setiap tahun ada. Ini bentuk kebijakan fiskal daerah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutup Kurniawan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar