oleh

Gubernur Banten: Penataan Daerah Hukum Untuk Tingkatkan Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat

Kemajuanrakyat,Serang

Gubernur Banten Wahidin Halim, menyambut baik penataan hukum daerah Polresta Tangerang di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Hal ini disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Penataan Daerah Hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Rapat yang digelar dalam suasana Sosial Distancing tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi diselenggarakan di Aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, hari Kamis (27/8/20).

Selanjutnya Gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan juga jika yang menjadi persoalan bukan hanya dari persoalan pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, geografis serta hal lainnya yang terjadi di masyarakat yang heterogen, dan pembagian wilayah hukum ini menjadi sebuah pertimbangan matang untuk menjadikan seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten.

“Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A,” ujar Gubernur Banten.

Tapi yang terpenting dari semuanya adalah seluruh Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten, mengingat saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dalam sisi perlindungan masyarakat dalam satu naungan Polda Banten.

Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang di mana mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Polda Banten mengajukan penarikan delapan (8) wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kab. Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.(hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed