Kota Bandung, Kemajuanrakyat.id —Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat setelah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) menyerahkan Addendum Laporan Informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dokumen tersebut diserahkan melalui PTSP Kejati Jabar pada pukul 15:15 WIB sebagai penguatan dari laporan sebelumnya yang telah masuk pada 11 November 2025.
Dalam addendum itu, GNRI melampirkan hasil verifikasi terbaru terhadap 15 item belanja alkes. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), total belanja tercatat sebesar Rp2,75 miliar. Namun, harga pembanding resmi melalui e-Katalog LKPP dan marketplace hanya mencapai Rp1,59 miliar. Selisih harga yang mencapai Rp1,78 miliar tersebut dinilai GNRI sebagai indikasi kuat adanya ketidakwajaran.
Ketua DPD GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa temuan tersebut telah melalui proses verifikasi yang memadai. “Data yang kami sampaikan sudah terverifikasi dan menunjukkan selisih harga yang tidak wajar. Hampir Rp1,8 miliar selisihnya itu bukan angka yang bisa dianggap biasa,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa GNRI tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. “Kami meminta Kejati Jabar menelaah temuan ini secara objektif dan transparan. Jika ada penyimpangan, kami percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, tandasnya Jumat (21/11/2025).
“Pandangan senada disampaikan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum AKBAR dan REKAN, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang menilai besarnya potensi selisih harga tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dugaan selisih harga bernilai besar seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Setiap potensi penyimpangan anggaran negara wajib diuji melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya. Ia menilai pengajuan addendum oleh GNRI merupakan langkah tepat untuk memperkuat dasar pelaporan. “Sekarang tinggal bagaimana Kejati Jabar menanganinya secara profesional dan berbasis bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukumnya harus ditegakkan tanpa kompromi, tegasnya.”
Dengan masuknya addendum ini, GNRI berharap Kejati Jabar melakukan telaah menyeluruh hingga audit investigatif terhadap belanja alkes RSUD Karawang. GNRI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas demi memastikan anggaran publik, khususnya sektor kesehatan dikelola secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
(Di)














Komentar