Kota Serang, kemajuanrakyat.id-Forum Mahasiswa Peduli Daerah (FMPD) mengkritik keras program pembangunan infrastruktur jalan milik Pemerintah Provinsi Banten yang diberi nama “Bang Andra”. Program senilai Rp33 miliar tersebut dinilai mengandung unsur pencitraan pribadi dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang etis dan netral.
Sekretaris Jenderal FMPD, Fikri, menyampaikan bahwa penggunaan nama julukan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan bentuk penyimpangan nilai-nilai etika publik. Menurutnya, program pemerintah harus bebas dari kesan personalisasi, terlebih jika menggunakan anggaran negara.
“Pembangunan jalan itu adalah hak rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Label ‘Bang Andra’ menciptakan persepsi seolah proyek ini milik perorangan, bukan program resmi pemerintah,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, (17/7/2025).
FMPD menilai bahwa penamaan program tersebut tidak hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
Beberapa aturan yang disorot FMPD antara lain:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan asas netralitas dan kepentingan umum dalam setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya etika dan norma dalam kepemimpinan kepala daerah.
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan program mencerminkan fungsi, bukan personalisasi.
• PKPU No. 11 Tahun 2020, yang melarang penggunaan program pemerintah sebagai sarana kampanye terselubung menjelang pemilu.
“Ini bukan sekadar soal nama, tapi soal integritas pemerintahan. Kita tidak ingin ada ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik,” tambah Fikri.
FMPD mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi dan mengganti nama program menjadi lebih netral, seperti “Program Peningkatan Infrastruktur Jalan Daerah” atau sejenisnya, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Selain itu, FMPD juga mendesak keterlibatan lembaga pengawas seperti DPRD Banten dan Ombudsman RI untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etika dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam program tersebut.
“Masyarakat berhak mendapatkan program yang bersih dari unsur pencitraan dan politisasi. Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu dekat, kami akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi serta mendorong audit oleh lembaga independen,” tegas Fikri.
FMPD menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap transparansi dan integritas penyelenggara pemerintahan di Banten.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar