Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, (30/6/2025).
Penyerahan berkas dilakukan terhadap empat orang tersangka, yakni SYM, WL, TAK dan ZY. Ke empatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, nilai kerugian negara akibat kasus mencapai Rp.21.682.969.360 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
“Tim penyidik Kejati Banten telah menerima hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik dan jumlahnya sangat signifikan,” ujar Rangga.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Pandeglang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Serang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor layanan dasar masyarakat yaitu pengelolaan sampah, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar