Serang — kemajuanrakyat.id-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ghaitsa Zahira Shidqiya, menilai kasus dua warga Sukabumi yang ditangkap karena menggali emas di lahan milik sendiri menjadi bukti bahwa masyarakat masih minim pemahaman mengenai kewajiban perizinan dalam kegiatan pertambangan.
Kasus yang terjadi di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak tersebut bermula ketika aparat menemukan aktivitas penambangan manual dengan kedalaman mencapai 20–30 meter. Di lokasi, petugas juga menemukan alat bor dan puluhan karung berisi material hasil galian. Berdasarkan penyelidikan, salah satu pelaku berperan sebagai pengelola lokasi, sementara pelaku lainnya menyediakan lahan untuk kegiatan.
Menurut Ghaitsa, kepemilikan lahan pribadi tidak menghapus kewajiban perizinan karena mineral dikategorikan sebagai kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.
“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan, sekecil apa pun, wajib disertai izin. Tanpa itu, aktivitas tersebut dianggap ilegal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 miliar. Adapun Pasal 35 UU Minerba mengatur bahwa seluruh usaha pertambangan wajib memperoleh izin yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Ghaitsa menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Penambangan manual tanpa pengawasan teknis berisiko menyebabkan longsor, pencemaran, dan lubang-lubang berbahaya. Jadi bukan hanya melanggar hukum, tetapi membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi. Menurutnya, proses perizinan tidak hanya membatasi kegiatan masyarakat, tetapi menjadi mekanisme penting untuk mengawasi, mengurangi risiko, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
“Dengan izin, ada kontrol pemerintah yang memastikan lingkungan tetap terjaga dan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah keselamatan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberlanjutan,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)













Komentar