Kota Serang — kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2019 hingga 2025.
Tersangka berinisial IGN Cakrabirawa yang menjabat sebagai Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) sejak 2015, resmi ditetapkan dan ditahan Kamis (30/10/2025).
Penetapan IGN Cakrabirawa dilakukan setelah tim penyidik Kejari Serang memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, IS, selaku Direktur PT SBM yang telah lebih dulu ditahan pada 16 September 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan tersangka IGN CK dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5,84 miliar,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, SH.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT ITAI dan PT SBM pada tahun 2019 terkait penyewaan lahan seluas 40.000 meter persegi di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh tersangka IS dan IGN CK, dengan tujuan pengelolaan bisnis sandar dan bongkar muat kapal.
Namun, pada 8 Agustus 2023, kedua pihak sepakat membatalkan kerja sama tersebut. PT ITAI kemudian mentransfer dana sebesar Rp.1,35 miliar ke rekening PT SBM. Uang itu kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka IS pada 10 dan 18 Agustus 2023, dengan total Rp. 1,06 miliar, yang diduga diserahkan kepada tersangka IGN Cakrabirawa.
Atas perbuatannya, IGN Cakrabirawa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, SH, MH, mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Penetapan tersangka baru ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Kita berkomitmen memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional,” ujarnya.
Kejari Serang juga menyampaikan terima kasih kepada rekan media yang terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut hingga tahap penuntutan nanti.
( Yuyi Rohmatunisa)





 
																				






Komentar