Banten-kemajuanrakyat.id-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk memperkuat pendapatan daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), Kamis (4/6/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan bentuk hukum Banten Global Development (Perseroda).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin Hasyim mengatakan, revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Menurutnya, sejumlah potensi pendapatan daerah belum dapat dimaksimalkan karena belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk dilakukan pemungutan retribusi.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada. Namun karena adanya dinamika dan pengembangan, diperlukan sejumlah perubahan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Harapannya pendapatan daerah bisa lebih maksimal dan didukung dengan payung hukum yang memadai,” kata Syihabuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi menjadi instrumen penting dalam mengelola aset daerah agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.
“Ada beberapa objek aset daerah yang harus kita optimalkan. Jika aset sudah tersedia tetapi regulasinya belum ada, maka pemungutan belum bisa dilakukan. Karena itu diperlukan payung hukum agar objek-objek tersebut dapat dikelola dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bapemperda juga membahas perubahan bentuk hukum Banten Global Development (Perseroda). Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perusahaan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Syihabuddin mengatakan, penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perubahan bentuk hukum ini merupakan amanat regulasi. Semua BUMD yang bentuk hukumnya belum sesuai ketentuan harus disesuaikan menjadi perseroan terbatas. Ketentuan ini sebenarnya sudah cukup lama dan memang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk memperdalam pembahasan, Bapemperda melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Kementerian Hukum, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Keterlibatan berbagai lembaga diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung target peningkatan pendapatan daerah.
“Instansi terkait dilibatkan karena Bapenda memiliki tugas meningkatkan pendapatan daerah sehingga harus didukung payung hukum yang jelas. Dari sisi normatif ada Biro Hukum, kemudian Kementerian Hukum dan Bappeda agar seluruh perencanaan dan regulasi berjalan sinkron,” tuturnya.
Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, DPRD Banten berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat fondasi hukum pengelolaan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
(Yuyi Rohmatunisa)











Komentar