oleh

DPR RI Tekankan Penyelesaian Asrama Haji Banten Tepat Waktu untuk Layani Jamaah 2026

Kota Tangerang-Kemajuanrakyat.id-Komisi VIII DPR RI mendesak percepatan pembangunan Asrama Haji Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, guna mendukung pelayanan haji yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat Banten. Proyek pembangunan yang saat ini memasuki tahap ketiga ditargetkan selesai Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke lokasi pembangunan, Kamis (17/7/2025). Ia menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pada musim haji 2026.

“Keberadaan asrama haji ini sangat ditunggu masyarakat Banten. Kami mendorong agar progres fisik bisa dipercepat dan digunakan sesuai target. Jika tidak selesai tepat waktu, jamaah haji Banten masih harus ke Pondok Gede, yang tentu menyulitkan,” ujar Abidin.

Pembangunan asrama haji dibiayai dari beberapa sumber, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Provinsi Banten, dan hibah dari Pemerintah Kota Tangerang. DPR RI meminta agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, mengungkapkan bahwa progres fisik saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Ia optimistis seluruh pembangunan bisa rampung sesuai jadwal.

“Fokus tahun ini adalah penyelesaian gedung delapan lantai, area manasik, fasilitas dapur, masjid dan penataan kawasan. Kami berharap Asrama Haji Cipondoh bisa berfungsi penuh sebagai embarkasi dan debarkasi pada tahun 2026,” jelas Amrullah.

Hingga Juli 2025, dua gedung utama telah berdiri. Gedung pertama memiliki 45 kamar untuk 178 jamaah, sementara gedung kedua berkapasitas 398 orang dengan 100 kamar.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap proyek strategis nasional, sekaligus menjaring masukan terkait kualitas pelayanan haji di daerah. Komisi VIII juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proyek tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed