oleh

DPP LSM SIRA Sorotin Kontraktor Nakal Diduga Curi Arus Listrik Dalam Pembangunan Gedung SDN Sukajaya 01

Bekasi, kemajuanrakyat. id -Proyek Pembangunan SDN Sukajaya 01 wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi diduga arus listrik yang digunakan tidak terdaptar di PLN (Perusahaan Listrik Negara) UD- Jawabarat UP,3 Unit Pelayanan Cikarang- ULP-Cibitung

Pasalnya, hal itu ditemukan di lokasi proyek dengan nama kegiatan rehab total SDN Sukajaya 01, sumber dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022, harga kontrak Rp. 1.918.564.567.200,00 – dengan waktu pelaksanaan 150 hari, terhitung mulai 28 Juni 2022 sampai 24 nopember 2022, dengan pelaksana PT. Mekar Bangun Berkembang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Kecurangan oknum pengusaha kontraktor begitu terlihat, saat ditelusuri dalam menggunakan aliran listrik yang digunakan untuk memotong besi, alat penerangan dalam giat pekerjaan, begitu terlihat adanya kejanggalan saat ditelusuri aliran kabel yang mengonek ke kabel hitam tidak megunakan meter (KWH) sebagai sumber aliran listrik mengambil arus langsung dari atasa genting sekolah dan meyambungkan ke saklar pebatas daya (MCB).

Sambungan kabel listrik itu tidak langsung dari tiang listrik, melainkan mengambil dari kabel hitam besar yang yang berada di atas pelapon genting sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Koordinator – Jabar DDP LSM SIRA (suara independen rakyat adil ) Yusuf Supriyatna meminta kepada pihak yang penegak hukum segera mengambil tindakan tegas kepada oknum kontraktor yang diduga mencuri listrik agar menindak tegas oknum kontraktor yang berbuat ke curangan yang telah melakukan pecurian arus listrik.

Pencurian listrik, yang dilakukan oleh oknum kontraktor di minta kepada pihak PLN khusus UP,3 cikarang harus segera bertindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kemudian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas khususnya dalam membidangi pada kegiatan tersebut adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, tegasnya. Rabu (3/8/2022)

Masih kata Yusuf, tidak mungkin hal ini terjadi jika peran pengawasan dari dinas maupun dari konsultan berjalan sesuai koridornya, maka dari itu kami DPP-LSM SIRA- menduga adanya kerjasama antara pengawas dan oknum Kontraktor dalam dugaan pencurian listrik.

Bukan hanya itu, Kepala Koordinator – Jabar DPP- LSM SIRA juga sudah melakukan Investigasi dalam pekerjaan pembangunan SDN Sukajaya 01, dan menemukan hal hal janggal yang diduga tidak sesuai dengan (RAB)

“Kami sebagai sosial kontrol masih terus mengumpulkan temuan temuan yang kami duga tidak sesuai dengan spek dan RAB dari Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi, usai berdirinya bangunan kami akan segera bersurat kepada Dinas yang membidangi agar memberikan epek jera kepada oknum Kontraktor yang nakal dan jika perlu dilakukan blacklist pada perusahaan yang mengerjakan.” Ujarnya.

Lanjutnya, “Saya yakin seperti aliran listrik, Air, pasti tertuang dalam RAB dalam giat pembangunan Sekolah, namun demi meraup keuntungan besar hal yang tidak seharusnya namun tetap dikerjakan.” Pungkasnya.

Yusuf Supriyatna juga berharap untuk para pengusaha kontruksi agar bisa maksimal dalam pekerjaan yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Bekasi, tentu untuk bisa dinikmati dan di manfaatkan oleh masyarakat umumnya, dengan hasil kontruksi yang bermutu dan berkualitas.

( team/red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed