Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat menggelar audiensi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat kecamatan dan desa Selasa, (23/12/2025).
Audiensi tersebut dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah diterima oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
KPM berinisial Ns diketahui baru menerima Kartu PKH pada Desember 2025. Namun berdasarkan data dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang bersangkutan tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2024, serta bantuan PKH dan BLT Kesra pada Juli 2025.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa KPM tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercatat dalam data, dengan alasan selama ini belum pernah menerima atau memegang kartu bantuan sosial.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai validasi data KPM, mekanisme penyaluran bantuan, serta proses pendistribusian kartu bantuan sosial.
Kami ingin memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dan fakta di lapangan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tegas Ahmad Syarifudin.
Sebelumnya, DPD AKPERSI Jawa Barat juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BNI. Pihak bank menyatakan bahwa kartu bantuan diserahkan kepada KPM melalui desa masing-masing. BNI juga menyampaikan akan menelusuri proses dan jalur pendistribusian kartu ATM bantuan tersebut kepada tim yang ditugaskan di desa-desa yang ditemukan adanya dugaan permasalahan.
Namun demikian, keterangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengakuan KPM di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses distribusi bantuan sosial di tingkat desa atau kecamatan.
Melalui audiensi ini, DPD AKPERSI Jawa Barat mendorong adanya penelusuran menyeluruh, perbaikan serta sinkronisasi data penerima manfaat, dan evaluasi terhadap kinerja pendamping PKH. Hal ini dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
DPD AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, serta memastikan hak KPM dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Di)











Komentar