oleh

Direktur Rumah Sakit Banten Tidak Mau Dikonfirmasi Terkait Pembangunan Ruangan 8 Lantai.

Serang, Kemajuanrakyat.id- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten (RSUD) dr. Danang Hamsah Nugroho, Mars. tidak mau dikonfirmasi terkait pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Banten 8 lantai.

Hal ini dilakukan ketika media On-line Kemajuanrakyat.id konfirmasi yang sudah dilakukan sebanyak 2 kali yaitu Jumat 3 September 2021 dan juga Selasa 7 September 2021, namun sangat disayangkan direktur ini tidak mau padahal dia ada di ruangan kerjanya.

Dan tidak hanya chat SMS  dikirim melalui hpnya, ditelp juga tidak diangkat pada hal sudah cek list biru. Hal ini menunjukkan ketidak pahaman nya terhadap UU. No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sehingga hal ini menjadi perhatian masyarakat, ada apa dengan direktur rumah sakit ini apakah ada yang disembunyikan. Padahal dalam pembangunan gedung rawat inap yang baru ini dia juga sebagai PPTK yang secara administrasi dia yang memahami soal pembangunan ruang rawat inap yang baru ini.

Hal ini lah yang perlu mendapat perhatian dari Gubernur Banten Wahidin Halim agar meninjau ulang kembali keberadaan direktur rumah sakit ini. Karena selama berdirinya rumah sakit ini sudah 2 direktur nya dipenjara karena terkait kasus korupsi.

Untuk sekedar informasi Pemerintah Provinsi Banten melalui RSUD melaksanakan pembangunan gedung baru ruang rawat inap sebanyak 8 lantai. Anggaran nya yang bersumber dari APBD Banten.

Dalam data dari SIRUP LKPP senilai 281 M tahun 2021 yang pengerjaan nya dimenangkan perusahaan dari  BUMN yaitu PT. Pembangunan Perumahan (PP). (Rey)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed