oleh

Diduga Lecehkan Wartawan Kasi Penkum Kejati Banten Dituding Melawan UU Pers

Serang,  Kemajuanrakyat.id- Sikap arogansi dan temperamen yang ditunjukan Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron S kepada salah seorang wartawan,, disayangkan sejumlah kalangan, khususnya dikalangan pengiat media di Banten.

Sebagainana diberitakan disalahsatu media online, sikap arogan tersebut ditunjukan Ivan, dengan menyebut bahwa media tempat wartawan tersebut bekerja adalah “Kucing Kurap”, sehingga dirinya malas bertemu dengan wartawan tersebut.

Bukan hanya itu saja, Ivan juga mengancam akan melempar wartawan dengan asbak, hanya karena wartawan tersebut menyampaikan maksud kedatangannya. “Dengar dulu jangan sampai saya lempar asbak juga kau, apalah ketemu kau gak bermutu,” ujarnya kepada wartawan.

Kejadian ini berawal dari Rudi Manurung, salah seorang wartawan media online, yang hendak melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten, terkait pelaporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam kegiatan pengadaan alat peraga untuk SMK.

Alih-alih mendapat jawaban yang jelas, Kasi Penkum Kejati justru menuding bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Rudi tidak bermutu. “Malas saya ketemu kamu, gak bermutu saya ketemu kamu, kamu makanya jangan di media Kucing Kurap” ujar Ivan, sebagaimana dilansir oleh detikbrita.com.

Sikap tersebut, tentunya sangat disayangkan oleh sejumlah kalangan. Seperti disampaikan Stefano, salah satu wartawan di lingkungan Pemprov Banten. Kata dia, seorang aparatur negara tidak selayaknya pilah pilih dalam menyampaikan informasi kepada wartawan.

Sebab, menurutnya, setiap wartawan, sebagaimana diatur dalam UU Pers, memang memiliki tugas untuk mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. “Selain itu, wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyajikan informasi yang akurat dari sumber yang berkompeten.

Dan pihak yang berwenang wajib menyampaikan informasi yang dimintanya secara terbuka, agar berita yang disajikannya dapat berimbang dan akurat,” ucap Stefano, yang juga menjabat sebagai salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang.

Untuk itu, dirinya mengecam keras tindakan yang dilakukan Ivan Hebron kepada wartawan. Sebab, menurutnya, meski hal yang ditanyakan wartawan tersebut bukan jadi kewenangannya, sebagai Kasi Penkum, seharusnya Ivan dapat memberi penjelasan dan pemahaman yang baik kepada wartawan. “Kasi Penkum itu harusnya bisa merangkul semua wartawan, bukan malah marah-marah dan mengancam wartawan,” tegasnya.

Stefano mengaku akan segera berkoordinasi dengan Ketua PWI Banten terkait hal ini. Sebab, kata dia, sikap yang ditunjukan oleh Ivan itu merupakan bentuk intimidasi kepada wartawan, yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Ini merupakan pembakangan atas amanat UU Pers, terlebih yang melakukan aparat penegak hukum. Harus ditindak tegas, agar tidak terulang kembali kepada wartawan lainnya,” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed