oleh

Diduga Adanya Pungli , Akibat Bus Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Jalan Tol Balaraja.

Tangerang, Kemajuanrakyat.id- Bus antar Kota dan antar Provinsi sudah sering terjadi menaikkan dan menurunkan penumpang di Tol Balaraja .

Saat pantauan awak media pada Kamis (5/5/2022), nekatnya para penumpang memanjat tembok pakai tangga dengan bayaran Rp 2000- terhadap penjaga berinisial (MM) untuk naik dan turun bus di tol Balaraja.

Saat dimintai keterangan (MM) mengatakan, ya ini merupakan jasa dengan sukarela untuk membantu penumpang dengan menyeberang pakai tangga.

Pada hal , menurut Peraturan Pemerintah Pasal 41 No 15 Tahun 2005 dengan tertuliskan larangan kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol.

Dalam pasal 41 disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kenderaan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Dalam pantauan awak media hal Bus menaikkan dan menurunkan penumpang di tol Balaraja menjadi perhatian kita dan khususnya aparat terkait agar melarang atau menutup jalan penyeberangan tembok tersebut.

(saor.s)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed