oleh

Di Keluhkan Warga Tumpukan Sampah Menggunung Di Gang Sayum Sukaraya

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Sampah yang menggunung disekitaran Jalan Desa Sukaraya menuju Sekolahan SMK Dewantara menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat yang melewatinya jalan tersebut layaknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang terletak di Jalan Gang Sayum Rt 05/05, Dusun 3, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, tumpukan sampah yang telah meresahkan warga dikarenakan bau tidak sedap ketika melewatinya dan posisi sampahnya berantakan sampai ke Jalan Desa, Jumat (03/03/2023).

Layaknya Tempat Pembuangan Sampah ini diduga terletak 200 meter dari Sekolahan SMK Dewantara dan Mts Darpat, pas ke jalan alternatif Buyut Kaifah (Cikarang /Pule). Gundukan sampah tersebut sudah setinggi sekitar 2 meter lebih, sampah tidak tertampung dan menumpuk diduga milik pribadi, sampah nyaris berserakan ke jalan Desa .

Salah satu warga (37) mengatakan sampah yang meluber nyaris ke tepi jalan sangat menganggu sekali apalagi waktu hujan.

“Saya prihatin sekali mengenai ini, apakah tidak ada solusi mengenai hal tersebut, jangan kami disalahkan katanya sampah warga, pasalnya itu tanah ada pemiliknya dan kami warga tidak berhak melarang warga mana pun buang sampah disitu dan yang membuang sampah bukan kami ujarnya.

Masih kata warga, seringkali menyaksikan kendaraan melintas melempar plastik berisi sampah ke tempat tersebut, baik sepeda motor maupun pakai gerobak.

“Yang buang sampah disitu orang-orang jauh malahan, ada yang pakai gerobak, dilemparkan begitu saja. Saya paham, karena setiap hari saya lewat sini, orang-orang dari jauh yang banyak buang sampah disitu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan seharusnya Pemerintah dari tingkat RT sampai Kabupaten Bekasi bisa memberikan solusi yang terbaik. Ia berharap agar kebersihan dapat dijaga, bukan kami sekedar dipungut sumbangan untuk buang sampah.

“Sampah tersebut baunya sangat menyengat. Harapannya kebersihan harus dijaga, masalahnya itu tanah pribadi bukan kami dipungut biaya untuk yang macam-macam, ujar warga awak media.

“Musim hujan begini, apakah tidak berdampak juga dengan kesehatan, bisa-bisa orang akan jatuh sakit akibat sampah yang bau menyengat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Sukaraya dan Kaur Umum Desa Sukaraya saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait layak TPS, dia berterimakasih atas informasinya dan Insya Allah ada tindak lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara Kepala Dusun 3 Desa Sukaraya pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsApp tidak mem balas-balas, begitu juga saat dikonfirmasi ke nomor yang lainnya.

“Alhamdulillah ketua BPD dan kaur umum Desa Sukaraya menghargai tugas seorang jurnalis, ketika dikonfirmasi terkait adanya layak TPS yang berada di Rt 05/05 Dusun 3, Desa Sukaraya, tulisan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang berguna bagi orang lain ” ujar suganda Wartawan bekapjabar.com.

Di tempat lain seorang tokoh masyarajat saat ditemui di kantornya menuturkan memang permasalahan sampah yang ada di TPS, masih dicarikan solusi terbaik dan berharap Pemerintah Desa dan Kabupaten menyiapkan lahan baru dan bisa segera beroperasi.

Salah seorang tokoh masyarakat lainnya mengatakan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kondisi sampah yang kian menumpuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa membuang sampah sembarangan yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Prihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat simple, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang khususnya yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan undang-undang, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sangsi yang diberikan akan berbeda-beda.

Sampai berita ini diterbitkan belum konfirmasi kepada pejabat yang terkait.

(Di)