oleh

Kejati Banten Diduga Mandul, Bem Banten Dorong Kasus Korupsi Situ Ranca Gede ke Kejagung

Serang, Kemajuanrakyat.id-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar aksi demonstrasi (29/4/2024) di Kantor Kejati Banten dengan ratusan masa atas lambannya penanganan kasus mega korupsi Situ Rancagede, Jakung, Kabupaten Serang Rp1 triliun.

“Agenda aksi ini untuk mendesak tim penyidik menetapkan tersangka kepada aktor intelektual kasus Situ Rancagede”. ujar wildan Selaku Sekjend Aliansi BEM Banten Bersatu, Senin (29/4/2024).

Atas nama BEM Banten, Idan mengatakan, bahwa patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan. “Selain belum ada tersangka, kasus juga mengarah pada pemeriksaan 400 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” tuturnya.

Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.

Diberitakan sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.

Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.

Dalam Aksinya Bem Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejati Banten, akan tetapi pihak Kejati Banten Tidak Sanggup mentandatangani fakta Integritas tersebut.

Dengan hal tersebut Aliansi Bem Banten Bersatu Menyatakan sikap atas ketidak percayaan terhadap Kejati Banten hari ini, dan kami akan mendorong kasus ini ke Kejagung untuk menangani kasus ini, kita akan melakukan aksi dekat-dekat ini ke Kejagung agar Kejagung menangani kasus ini, tutupnya. (Red)