Serang- kemajuanrakyat.id-Aliansi serikat buruh Kabupaten Serang kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 12 persen untuk 2026 melalui aksi demonstrasi di depan kantor pemerintah.
Joko Dalmadi, Pengurus DPC KSPSI 1973, mengatakan, “Tuntutan kami 12 persen, tapi keputusan akhir bergantung pada pleno antara APINDO, pemerintah, dan dewan pengupahan. Yang penting aspirasi buruh didengar Bupati Serang.”
Ia menegaskan, angka kenaikan yang diajukan telah disesuaikan dengan inflasi dan survei pasar, sehingga mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi buruh.
“Kalau tuntutan ini diakomodir, kami tidak akan menggelar demonstrasi lagi,” tambahnya kepada wartawan Kamis, (18/12/2025), di Pendopo Bupati Kabupaten Serang.
Aksi ini menegaskan eksistensi buruh dalam menentukan kebijakan upah di Kabupaten Serang, sekaligus mengingatkan pentingnya dialog antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar