oleh

Buruh Kota Bandung Meminta Wali Kota Bandung Mengeluarkan Surat Rekomendasi UMK 2023

Bandung, Kemajuanrakyat.id – Masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bandung (ABKB) yang didalamnya beberapa serikat pekerja. Perwakilan masa aksi mengepung Kantor Wali Kota Bandung, menuntut surat Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, sekitar 10%, pada Kamis (01/12/2022).

“Kami berserta anggota jajaran DPC SPN Kota mendukung turut serta hadir dihalaman Wali Kota Bandung meminta dengan sangat untuk mengeluarkan surat Rekomendasi untuk Kenaikan UMK Bandung minimal 10 %, sesuai Kepmenaker,” tegas Odang Kusmana .S.Kom Ketua DPC SPN Kota Bandung.

Dalam orasinya diatas mobil Komando didepan masa aksi aliansi buruh Kota Bandung Odang Kismana mendesak kepada Walikota Bandung agar secepatny mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK, untuk diserah kan dan dikawal ke Gubernur Jawa Barat.

Pemimpin-pemimpin itu harus bisa mampuh mendengar, mampuh mengendahkan masyarakatnya.

“Khususnya masyarakat Kota Bandung, buruh Kota Bandung. Tetapi sekarang kita mendapatkan informasi, angkat dia hari ini, kita sangat kecewa, sebetulnya permasalahan ini hanya Rekomendasi apa susahnya,”terang Odang dalam orasinya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed