Serang – kemajuanrakyat.id-Aliansi Mahasiswa Serang Selatan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Serang Selatan (Formass) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Senin (16/9/2025). Aksi merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan Bupati Serang, Zakiyah Najib, yang dinilai gagal merealisasikan janji kampanye dan 100 hari kerjanya.
Koordinator Lapangan Formass, Rizki, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap Bupati Serang.
“Bupati hilang, janji hanya kenangan. Zakiyah Najib banyak mimpi, Serang bahagia hanya ilusi,” kata Rizki.
Formass menilai Kabupaten Serang tengah mengalami darurat kepemimpinan. Janji – janji politik yang semula digadang – gadang sebagai solusi berbagai persoalan daerah, kini dinilai hanya menjadi kenangan tanpa realisasi.
Di sektor pendidikan, Serang Selatan disebut masih tertinggal dengan angka capaian pendidikan di bawah rata-rata. Formass juga menyoroti dugaan korupsi dalam Program Indonesia Pintar (PIP) serta meningkatnya kasus kekerasan seksual di sekolah yang tidak mendapatkan penanganan serius dari pemerintah daerah.
Selain itu, minimnya penerangan jalan umum (PJU), khususnya di Kecamatan Baros, menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Pembangunan infrastruktur yang tidak merata juga dikeluhkan, terutama di wilayah seperti Desa Damping, yang disebut mengalami ketimpangan dan keterbelakangan pembangunan.
Persoalan pengelolaan sampah juga tak luput dari sorotan. Mobil pengangkut sampah dilaporkan kerap dibiarkan menumpuk di depan kantor kecamatan, menimbulkan bau tak sedap yang mencemari lingkungan sekitar.
Formass juga mengkritik keberadaan Bojong Menteng yang masih tercantum dalam Pasal 24 Perda No. 5 Tahun 2020 sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang dinilai tidak layak dan bertentangan dengan prinsip tata ruang berbasis lingkungan.
Lebih lanjut, mahasiswa juga mempertanyakan keberadaan aset daerah seperti Situ Rawa Enang dan Pasar Raut yang hingga kini tidak ditemukan keberadaannya, meski tercantum dalam dokumen peraturan daerah. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan hilangnya aset negara.
Formass juga menyampaikan bahwa janji 100 hari kerja Bupati Serang belum menunjukkan hasil nyata. Insentif bagi RT, RW, dan perangkat desa disebut belum juga direalisasikan. Sebaliknya, pemerintah daerah dianggap lebih sibuk memfasilitasi kepentingan swasta dan membiarkan pelaku usaha beroperasi meski tidak sesuai perizinan.
Lebih serius lagi, Formass menduga adanya kebocoran anggaran, termasuk dari retribusi pajak serta praktik setoran dari tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras kepada oknum pejabat Satpol PP.
Menyikapi kondisi tersebut, Formass menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Serang dan menuntut adanya perubahan nyata. Adapun delapan tuntutan yang disuarakan adalah:
1. Melaksanakan reformasi pendidikan di Kabupaten Serang secara menyeluruh dan transparan.
2. Menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
3. Membentuk Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di setiap desa dan kecamatan.
4. Merevisi Pasal 24 Perda RT/RW Kabupaten Serang dan menghapus Bojong Menteng sebagai lokasi TPST.
5. Melakukan audit dan pengembalian aset daerah yang hilang serta mengadili oknum yang menyalahgunakan wewenang.
6. Merealisasikan janji kampanye dan program 100 hari kerja Bupati tanpa pengecualian.
7. Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar izin dan aturan.
8. Mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Serang yang diduga menerima setoran dari tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras.
“Apabila suara rakyat tak lagi didengar, maka jalanan akan menjadi ruang diskusi.”
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar