Serang – kemajuanrakyat.id-Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serang, Eveline Albertina, menegaskan bahwa rencana penghapusan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak hingga kini belum memiliki aturan teknis dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Eveline saat wawancara kepada wartawan di Aula TB Suwandi, Setda Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025). Ia turut didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, Dendly Marcha.
“Kita sebagai pelaksana teknis masih menunggu arahan pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada aturan khusus terkait penghapusan tunggakan, dan kami menunggu arahan langsung dari Presiden,” ujar Eveline.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis lanjutan terkait kebijakan.
Menurut Eveline, jumlah tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Serang cukup besar. Meskipun tidak merinci angka total, ia menjelaskan bahwa sekitar 60–70 persen tunggakan didominasi peserta kelas 3, disusul kelas 2 dan kelas 1. Kondisi ini dipengaruhi kemampuan membayar iuran yang menurun, terutama pascapandemi Covid-19 serta pendapatan yang tidak stabil.
“Tunggakan semakin besar karena penundaan yang menumpuk. Ketika jumlahnya sudah tinggi, peserta makin kesulitan melunasi,” katanya.
Untuk membantu peserta, BPJS Kesehatan menyediakan program pembayaran bertahap atau cicilan melalui aplikasi REHAB. Peserta yang mengikuti program ini dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah melunasi ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPJS juga terus melakukan edukasi dan pengingat melalui telepon, pesan singkat dan kader JKN agar peserta rutin membayar iuran.
Eveline menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib sesuai undang – undang. Karena itu masyarakat diimbau mendaftar sebelum sakit dan memenuhi kewajiban pembayaran tiap bulan. Kepesertaan juga wajib didaftarkan satu keluarga per Kartu Keluarga (KK) agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan program gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit. Bila dibandingkan dengan asuransi komersial, iuran BPJS jauh lebih murah,” tegasnya.
Ia mencontohkan, satu keluarga beranggota empat orang di kelas 3 hanya membayar iuran sekitar Rp.168 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah daerah.
Di sisi lain, Eveline menanggapi kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan manipulasi data oleh rumah sakit. Ia memastikan bahwa BPJS memiliki sistem verifikasi berlapis sehingga kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Meski demikian, ia tidak menampik adanya potensi ketidaksesuaian yang akan ditindak melalui proses verifikasi.
“Ada beberapa penyakit yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai regulasi,” tambahnya.
( Yuyi Rohmatunisa)











Komentar