Serang – kemajuanrakyat.id-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi ARIP ( Automatic Reconciliation and Integrated Processing) aplikasi berbasis web yang digunakan oleh bendahara pemerintah daerah untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai negeri daerah dan PPPK. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satuan kerja terkait guna menyamakan persepsi data antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, Dendly Marchya, mengatakan bahwa kegiatan ini telah rutin dilakukan minimal satu kali setiap semester untuk memastikan kesesuaian data pembayaran iuran JKN khususnya bagi ASN daerah, PPPK dan TPNPM.
“Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan data antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan aplikasi ARIF. Melalui aplikasi ini, seluruh komponen penghasilan seperti gaji dan tunjangan dihitung secara sistem, sehingga menghasilkan nominal iuran yang wajib disetorkan,” ujar Dendly kepada wartawan
di Aula TB Suwandi, Setda Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, rekonsiliasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang disetorkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan batas atas dan batas bawah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran.
“Setelah disetorkan, data tetap harus dicocokkan kembali hingga diperoleh angka yang disepakati kedua belah pihak,” tambahnya.
Dendly menjelaskan bahwa untuk segmen ASN daerah, peserta yang ditanggung mencakup suami atau istri serta maksimal tiga anak sesuai regulasi yang berlaku. Pemotongan iuran dilakukan langsung dari penghasilan ASN maupun PPPK sesuai ketentuan.
“Bila suami istri sama-sama bekerja, misalnya satu ASN dan satu PPPK atau bekerja di sektor swasta, keduanya tetap wajib dipotong iurannya. Sistem kita secara otomatis mengambil kelas perawatan tertinggi dari keduanya sesuai penghasilan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika seorang istri yang bekerja sebagai PPPK masuk kelas 2, sementara suaminya ASN masuk kelas 1 dengan penghasilan di atas Rp.4 juta, maka sistem akan menyesuaikan ke kelas tertinggi untuk keperluan pelaporan.
Terkait besaran iuran, Dendly menerangkan bahwa ASN membayar 1 persen dari penghasilan, sementara 4 persen lainnya ditanggung pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
“Total iuran adalah 5 persen. Misalnya penghasilan Rp.4,8 juta, maka 1 persen yang dibayar pekerja adalah Rp.48 ribu. Batas atasnya Rp.12 juta dengan iuran Rp.120 ribu,” ujarnya.
Kepesertaan akan ditanggung pemerintah daerah hingga ASN mencapai masa pensiun. Setelah pensiun, peserta akan masuk segmen kepesertaan yang berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa anak peserta ditanggung hingga usia 21 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila melampirkan surat keterangan kuliah.
Melalui pertemuan ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah menyepakati hasil perhitungan penyetoran serta pembayaran iuran agar tepat jumlah, tepat iuran dan akuntabel.
“Kesepakatan ini penting agar data yang diakses auditor internal maupun eksternal dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019,” tutup Dendly.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar