oleh

Bobol BUMD Banten Rp.20,4 Miliar, Dua Direktur Digiring ke Rutan Serang

Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli Minyak Goreng Curah (CP10) tahun 2025. Kedua tersangka adalah Yoga Utama (YU), Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), serta Andreas Andrianto Wijaya (AAW), Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. “Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli minyak goreng curah tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Dalam proses penyelidikan, telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk mantan Pejabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.

Kasus ini berawal dari perjanjian antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025. Dalam perjanjian itu, PT ABM yang diwakili YU melakukan pembelian 1.200 ton minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 senilai Rp.20,4 miliar menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh AAW. Meski dana sudah dicairkan, 1.200 ton minyak goreng yang dibayarkan tidak pernah diterima PT ABM.

Audit Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa transaksi fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.487.194.100, yang dialami Pemerintah Provinsi Banten melalui BUMD PT ABM. “Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan para tersangka,” tegas Rangga.

Dua Surat Perintah Penahanan

Penyidik juga telah menerbitkan dua Surat Perintah Penahanan, yaitu:

● PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama YU

● PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama AAW

Selain itu, dalam transaksi lain dengan nomor PO ABM 1702202501035 tanggal 17 Februari 2025, PT ABM juga melakukan pembelian 300.000 kg minyak goreng dengan metode pembayaran cash before delivery kepada PT KAN. Namun hingga kini, barang tersebut juga tidak pernah diterima.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3, atau Pasal 9 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Proses penyidikan akan terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam tindak pidana,” tutup Rangga.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed