oleh

Bendera Merah Putih Sobek Masih Terpasang di Tiang Bendera Desa Mekarjaya

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Desa Mekarjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya akibat kontroversi serius terkait penggunaan bendera Merah Putih yang robek, lusuh dan kusam Sabtu (6/4/2024).

Peristiwa ini sangat menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya penghargaan terhadap simbol Negara di tingkat lokal.

Dan terlihat gedung Kantor Karangtaruna Satria Muda dan Kantor Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Mekarjaya tampak tidak terawat, menyisakan kesan kurangnya perhatian terhadap fasilitas publik.

Pengibaran bendera Merah Putih yang kondisinya robek dan kusam diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera Negara yang mengalami kerusakan tidak diizinkan.

“Diduga Kades tidak mampu membeli bendera yang baru dan memadai meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya.

Dalam Hal ini menyebabkan bendera-bendera tersebut tidak terawat dengan baik dan mengalami kerusakan serta kemunduran kualitasnya,” ucap N. Rudiansah Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Pelanggaran terhadap penggunaan bendera yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 (b), yang berarti pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta rupiah bagi pelanggarnya.

“Kami ingin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau pemerintah desa dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan,”tambahnya.

Langkah-langkah ini termasuk membersihkan atau mengganti bendera yang rusak, guna menjaga kehormatan bendera negara sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed