Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Aliansi BEM Banten Bersatu, yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa lintas kampus di Provinsi Banten, menggelar audiensi dan dialog terbuka dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (10/9/2025). Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Banten.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan utama kepada DPRD, mencakup berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan.
Koordinator Umum BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa bukan untuk bersikap konfrontatif, melainkan sebagai mitra kritis yang mengedepankan kepentingan rakyat.
“Kita hadir bukan untuk menentang, tetapi untuk mengingatkan dan memastikan DPRD Banten berpihak pada kepentingan rakyat. Tugas mahasiswa adalah menjadi pengawas sekaligus penyambung suara masyarakat kecil yang sering diabaikan,” ujar Bagas.
Berikut adalah 14 tuntutan yang disampaikan BEM Banten Bersatu:
1. Optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar benar-benar pro-rakyat.
2. Peningkatan transparansi APBD Banten, penghapusan anggaran seremonial, dan penyaluran anggaran secara tepat sasaran.
3. Pengawasan ketat terhadap tambang, galian C, dan proyek infrastruktur dengan memperhatikan AMDAL serta dampak sosial – ekonomi.
4. Penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan OPD.
5. Reformasi internal DPRD untuk membentuk lembaga yang akuntabel, terbuka, dan berintegritas.
6. Penegasan bahwa DPRD adalah representasi rakyat, bukan kepanjangan partai politik.
7. Regulasi anggaran pendidikan melalui realisasi mandatory 20% APBD untuk sektor pendidikan.
8. Revisi Pergub No. 37 Tahun 2022 dan Perda No. 4 Tahun 2017 terkait tunjangan serta dana aspirasi anggota DPRD.
9. Penutupan seluruh tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten.
10. Legalisasi Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Perda, serta peningkatan sanksi dan pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional truk.
11. Transparansi proyek PIK 2 serta audit menyeluruh atas izin PKKPR, SHM, dan SHGB.
12. Percepatan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
13. Penanganan pengangguran dengan strategi ketenagakerjaan yang lebih konkret dan berkelanjutan.
14. Desakan kepada DPRD Provinsi Banten untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
Dalam kesempatan itu, BEM Banten Bersatu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan. Mereka berharap tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius oleh DPRD.
BEM Banten Bersatu akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tidak ada respons konkret dari DPRD dalam waktu dekat.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar