oleh

Banten Coruption Investigation : Minta Kejati Banten Kedepankan Pelayanan Berbasis Transparan

Kemajuan Rakyat, Serang- Keterbukaan informasi dan Integritas yg dicanangkan institusi Kejaksaan Tinggi Banten dirasa belakangan ini kian jauh dari harapan.

Bagaimana tidak hal ini terlihat dari kurang transparan pelayanan yang ditunjukkan pihak Kejaksaan Tinggi Banten, didalam memperoleh informasi terhadap media, kesan tertutup dan kurang transparan inilah yang terasa dalam kinerja mereka, sekarang ini.

Sulitnya untuk memperoleh informasi secara utuh, akibat dikarenakan institusi ini menggunakan sistem informasi satu pintu hanya melalui Seksi Penerangan Hukum yang dirasa kurang maksimal.

Padahal banyak yang perlu dikonfirmasi oleh media terkait kinerja mereka.

Seakan Kejati Banten ini tidak sejalan dengan kinerja Kejagung yang selalu mengedepankan transparansi dan keterbukaan didalam penegakan supremasi hukum.

Seperti belum lama ini diketahui Kejaksaan Tinggi Banten sedang membangun kantor koperasi,  namun untuk sekedar mengetahui pembangunan ini dananya bersumber dari mana atau mengabadikan gambar pun tidak diperbolehkan oleh Kepala Tata Usaha, Yenita Sari  yang disampaikan melalui pengamanan dalam (Pamdal) pada tanggal 1/4/2021 yang lalu.

Pun demikian Ivan Siahaan  selaku Kepala Seksi Penerangan Kejati Banten sama, setali tiga uang dengan Kajati sendiri susah ditemui, hanya untuk sekedar mendapatkan informasi.

Dari beberapa kali pergantian Kepala Seksi penerangan hukum hingga dijabat Ivan Siahaan cenderung sulit menjalin kerjasama yang efektif bahkan sulit ditemui walaupun hanya sekedar konfirmasi.

Untuk sekedar informasi, media ini memiliki data yang hendak dikonfirmasi, baik melalui wawancara langsung dengan Kajati maupun konfirmasi tertulis, namun hasilnya selalu nihil, tidak ada tanggapan.

Salah satu nya yang akan dikonfirmasi adalah terkait 3 tahun berturut-turut Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak tahun 2017-2018-2019 yang nilainya fantastis.

Dimana dalam data yang ada tahun 2017 Pemprov Banten memberikan dana hibah senilai Rp.773.933.000 untuk pengadan interior Kejati Banten.

Ditahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan lagi dana hibah sebesar Rp.1.930.393.931 untuk rehabilitasi bangunan Kejaksaan Tinggi dengan uraian item pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi sebesar Rp.750 juta dan beberapa rehab ruang lainnya.

Namun seiring waktu didalam pelaksanaannya pihak Kejaksaan Tinggi sebagai penerima bantuan dana hibah enggan memberikan informasi kemedia.

Bahkan yang sangat disesalkan saat itu pihak Pamdal seakan disuruh untuk menghalang halangin media untuk meliput pembangunan perbaikan rumah dinas Kajati dan juga perbaikan interior ruangan nya.

Padahal yang namanya dana hibah uang nya itu bersumber dari APBD Provinsi Banten. Tentu itu adalah uang dari hasil pajak masyarakat Banten otomatis masyarakat berhak mengetahui untuk apa peruntukannya.

Ini malah pihak Kejati Banten saat itu sangat tertutup, jangankan masyarakat kalangan media aja yang hendak meliput proyek bantuan dana hibah ini dihalang halangin.

Seakan akan pihak Kejati Banten ini tidak paham UU. No.40 Thn 1999 Tentang Pers dan juga UU. No.14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sedangkan di tahun 2019 pihak Kejaksaan Tinggi Banten masih mendapat bantuan hibah Pemprov sebesar 7 miliar.

Hal inilah yang sangat di sayangkan Koordinator Lembaga Banten Corruption Investigation (BCI) ‘Irfan Perdian’, menurutnya institusi Kejaksaan Tinggi Banten perlu mengedepankan pelayanan berbasis transparan sebagai tauladan hukum berintegritas.

Kebaikan Pemprov Banten dalam menggulirkan hibah berkala terhadap Kejaksaan Tinggi Banten merupakan momentum baik dalam menunjukan kinerja prima dalam pelayanan, bukan sebaliknya terkesan menutup akses informasi hingga membungkam kran informasi seluas-luasnya apalagi untuk media.

Inilah yang harus kita awasi bersama jangan sampai kebaikan Pemprov memfasilitasi anggaran hibah 3 tahun berturut-turut bagi Kejaksaan, dapat melemahkan penegakan supremasi hukum. Tidak boleh ada kongkalikong pemberian apapun yang berpotensi melucuti integritas mulia bernama Hukum.

Jangan lagi memakai pola pola lama, untuk saat ini semua harus transparan, ungkapnya menambahkan. (Rudi M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed