oleh

Bank BRI Unit Menes Pandeglang Cairkan Dana Bantuan UMKM Tanpa Dihadiri Penerima

Pandeglang, Kemajuanrakyat.id- Bank BRI Unit Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang  mencairkan dana bantuan UMKM yang diperuntukkan bagi pedagang kecil di wilayah Kecamatan Menes.

Namun sangat disayangkan pencairan dana bantuan untuk para pedagang kecil ini tanpa dihadiri para penerima bantuan, melainkan ada yang mengkoordinir, sehingga hal diduga mengundang kecurigaan ada permainan apa pihak Bank BRI Unit Kecamatan Menes.

Padahal, program (UMKM) menjadi perhatian utama pemerintah dalam hal ini pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Dimana tujuan nya adalah untuk membantu menambah modal bagi para pedagang kecil.

Namun ada saja oknum-oknum yang menyalahgunakan program tesebut untuk kepentingan keuntungan pribadi dan golongan nya seperti di daerah wilayah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Dimana baru-baru ini di hebohkan dengan ada nya dugaan pemotongan dana (UMKM) sebesar Rp. 500,000,- ( Lima ratus ribu rupiah) tahap II dari sejumlah 1.200.000,- ( Satu Juta dua ratus ribu rupiah ) diduga modus pemotongan adanya kordinator dengan cara mengumpulkan seluruh buku rekening penerima ( UMKM ) secara kolektif yang diduga bekerjasama dengan pihak Bank BRI Unit Menes untuk mecairkan dana tersebut secara kolektif atau masal tanpa dihadiri oleh nasabah penerima (UMKM).

Kemudian pihak Bank BRI Unit Menes mencairkan dana tersebut secara masal tertera dalam buku rekening penerima ( UMKM ) dengan Kode Bank.3866 .

Sementara itu Kepala Unit Bank BRI Unit Menes  membenarkan ada nya pencairan secara kolektif, memang pada saat itu kami didatangi kordinator memohon untuk mencairkan secara kolektif dan kami membolehkan dengan catatan secara langsung nasabah nya hadir.

Dan hal ini terlihat teller bank BRI unit Menes sudah selesai mencairkan dana bantuan ini tanpa berlama lama, ketika disambangi diteller bank BRI Menes.

Hal ini yang menjadi kecurigaan masa sebegitu banyak  nasabah, ko sudah selesai,? ternyata pencairan dilakukan dengan cara kolektif tanpa dihadiri orang nya atau nasabah nya, sontak saya menegur Sdr ( C ) selaku teller bahwa apa yang sdr ( C ) lakukan itu tidak boleh dan harus ada orang nya atau nasabah ini mutlak kesalahan teler kami sdri ( C ), ungkap Kepala Unit BRI Menes.

Kemudian ditempat yang sama Kepala Bank BRI Unit Menes memanggil Sdri ( C )  , untuk dikonfirmasi terkait masalah ini karna dianggap nya ini murni kesalahan sdri ( C) selaku teller sdri ( C ) namun dalam penjelasannya,  ini sudah sesuai dengan arahan Kepala BanK BRI Unit Menes dan saya bekerja sesuai dengan perintah dan kebijakan Kepala Bank BRI Unit Menes, sontak Kepala Bank BRI Unit Menes menundukan kepala entah siapa yang salah.

Dalam rilisnya , Iwan Setiawan selaku Ketua Umum DPP-FKMB Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten kepada Media online Kemajuanrakyat.id mengatakan Jumat 18/6/2021 akan melaporkan persoalan ini keaparat penegak hukum.

Karena hal ini diduga sudah melanggar aturan dan hukum. Dan untuk menjadi perhatian bagi semua oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan program Pemerintah agar APH menindaknya tegas , ungkapnya

Masih kata Iwan, bagi pihak perbankan  tidak boleh mencairkan bantuan yang berupa uang tanpa di hadiri langsung oleh nasabah

Hal ini diduga sudah melanggar , peraturan Pasal 49 Ayat (1 ) Hurup A UU 10/1998 dijatuhi Pidana Penjara 5 Tahun dan harus membayar denda 10 milyar Subsidiair 6 bulan Kurang (Hal.17,18,24 ) mudah mudahan pasal dan ayat ini menjadi acuan agar pihak bank didalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP nya, tutur Iwan menambahkan .(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed