Kota Serang- kemajuanrakyat.id-PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten resmi menyampaikan informasi terkait pengunduran diri salah satu anggota direksi. Perseroan menyatakan telah menerima Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Bambang Widyatmoko, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta komitmen dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Bank Banten menegaskan bahwa laporan mengenai fakta material telah disampaikan kepada otoritas dan seluruh pemangku kepentingan.
Pihak Perseroan menyampaikan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut telah diteruskan kepada Pemegang Saham Pengendali melalui Dewan Komisaris. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Keputusan menerima atau menolak pengunduran diri, serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus Perseroan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” demikian pernyataan resmi Bank Banten.
Meski pengunduran diri telah diajukan, Bank Banten memastikan bahwa Bambang Widyatmoko tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Direktur Bisnis hingga RUPS mengambil keputusan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS tersebut wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari sejak surat pengunduran diri diterima secara resmi.
Lebih lanjut, Bank Banten menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan usaha Perseroan.
“Pernyataan resmi ini di sampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Perseroan dalam menjaga kesinambungan operasional, tata kelola yang baik, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
( ADV/Yuyi Rohmatunisa)










Komentar