Bandung, Kemajuanrakyat.id— Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi mendatangi PTUN Bandung, Selasa (23/12/2025), memprotes eksekusi putusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Selain mengaku tak pernah menerima tembusan surat 28 November 2025, AWPI menilai dokumen eksekusi yang dikirim melalui tautan Google Drive tidak lengkap dan berkualitas buruk.
Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) dari Kantor Hukum Handoyo dan Rekan menegaskan, “Kami tidak pernah menerima tembusan surat itu. Padahal nama kami jelas tercantum sebagai pihak yang ditembuskan.”
Dalam pertemuan dengan Panitera Suhendra, SHS menyampaikan keberatan atas dokumen eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Nomor 1648/2025. Menurutnya, file dalam Google Drive hanya memuat sebagian bukti pengembalian dana dari 6 UPTD tanpa dokumen pertanggungjawaban dan bukti setor ke Kas Daerah. “Tautan Google Drive yang diserahkan DLH hanya berisi sebagian dokumen, tanpa dokumen pertanggungjawaban dan bukti setor ke Kas Daerah. Ini tidak sesuai amar putusan,” ujarnya.
AWPI juga menyoroti kualitas dokumen yang buram dan sulit dibaca. “Kualitas dokumennya buram, sulit dibaca, dan tidak layak sebagai bukti eksekusi.”
Selain itu, DLH turut menyerahkan surat kuasa permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara bukan berstatus PK. “Perkara ini bukan PK, tapi ada surat kuasa PK yang ikut diserahkan. Ini kekeliruan administrasi yang seharusnya tidak bisa dijadikan dasar penutupan perkara,” tegas SHS.
AWPI menduga adanya ketidakpatuhan dan lemahnya pengawasan eksekusi oleh PTUN. SHS menegaskan, “Kami menduga ada ketidakpatuhan DLH dan lemahnya pengawasan eksekusi. Ini merugikan hak pemohon informasi publik.”
Sebagai tindak lanjut, AWPI akan berkoordinasi dengan MA RI bagian pengawasan, KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI. “Langkah lanjutan akan kami koordinasikan ke lembaga pengawas lain agar putusan dijalankan sesuai hukum,” tutupnya.
(Di)














Komentar