oleh

Anak Terlantar Asal Serang Dipulangkan dari Bekasi, Dinsos Kota Serang Lakukan Reunifikasi Keluarga

Kota Serang, Kemajuanrakyat.Id-Dinas Sosial Kota Serang menerima pemulangan seorang anak terlantar yang sebelumnya ditemukan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi. Anak berinisial YD (10) akhirnya dipertemukan kembali dengan keluarganya setelah menjalani rehabilitasi dasar selama tujuh hari di Rumah Singgah Kota Bekasi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Adhan Ramdhan, S.Sos.I., M.Si., kepada wartawan, Rabu (4/6/2025), menyampaikan bahwa proses reunifikasi dilakukan usai adanya laporan penemuan anak oleh Dinsos Kota Bekasi.

“Anak tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Terminal Bekasi Timur pada 28 Mei 2025. Setelah dilakukan penanganan awal, termasuk rehabilitasi dasar selama satu minggu, akhirnya Dinsos Bekasi menyerahkan anak tersebut kepada kami untuk dipertemukan dengan keluarganya,” ujar Adhan.

Menurut hasil asesmen Tim Rehabilitasi Sosial, anak tersebut bernama lengkap Muhammad Yoldan Dirliyderi, warga asli Kampung Kaloran Pena RT 01 RW 07, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat ini, ia tinggal bersama orang tuanya di kontrakan sederhana di Kampung Ciwaktu, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Kami telah melakukan tindak lanjut ke keluarga dan mengonfirmasi bahwa benar anak tersebut merupakan anak dari pasangan Roy Sunanto dan Yosmawati. Orang tua anak juga telah melapor ke pihak berwajib karena kehilangan anaknya selama satu minggu terakhir,” jelas Adhan.

Berdasarkan keterangan orang tua, Yoldan sempat mengalami sakit kejang-kejang selama dua tahun. Setelah sembuh, terdapat gangguan pada pola pikirnya, di mana ia cenderung marah jika keinginannya tidak dituruti. Dalam kesehariannya, Yoldan dikenal sering berjualan makanan ringan seperti pisang cokelat (piscok) dan sesekali mengamen.

Adhan menambahkan bahwa kondisi ekonomi keluarga termasuk tidak mampu, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos Kota Bekasi untuk memfasilitasi proses pemulangan anak tersebut.

“Anak ini termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), maka kami mengambil langkah reunifikasi sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak-hak anak. Kami juga akan memantau kondisi anak pasca pemulangan,” tegasnya.

Pemulangan dan serah terima dilakukan secara langsung oleh petugas Dinsos Kota Bekasi kepada Dinsos Kota Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Acara tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Serang pada Rabu (4/6/2025).

Adhan menyampaikan harapan agar masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan anak-anak rentan di lingkungan sekitar, serta tidak segan melaporkan ke instansi terkait jika menemukan kasus serupa.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed