Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Bertempat dihalaman Balai Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades Sukajadi yang dihadiri oleh, Kabid H. Maman DPMD, Camat Sukakarya Rusdi Azis, Polsek Sukatani, Pj Kades Sukajadi, DanRamil, Ketua BPD Sukajadi, beserta anggotanya, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukajadi beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Kecamatan Sukakarya, Linmas Desa Sukajadi, serta calon pemilih Pilkads, Tokoh Masyarakat Dengan hasil rincian Pengitungan Suara. Minggu, (23/10/2022).
Calon Kepala Desa Sukajadi Pergantian Antara Waktu (PAW).
Nomor Urut:
1. Suhendra
= 8
2. Amir Hamzah
Jumlah suara = 273
Jumlah seluruh suara
Sah = 281
Jumlah suara tidak Sah =2
Jumlah suara sah dan tidak Sah. =
283
Dengan demikian maka Kepala Desa Sukajdi Pergantian Antara Waktu (PAW) terpilih yaitu dengan nomor urut, 2 Saudara, Amir Hamzah.
Maka nomor urut 2 Amir Hamzah disahkan menjadi Kepala Desa Sukajadi Pergantian Antara Waktu (PAW).
Dengan berucap rasa syukur Panitia Pilkads Alhamdulillah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi berjalan dengan Sukses, aman dan Tertib serta lacar dalam pelaksanya Pilkades, Pungkasnya.
(Di)
Komentar