Serang – kemajuanrakyat.id-Sekretaris DPC FSPKEP-KSPI Kabupaten Serang, Arjuno menyampaikan tuntutan aliansi serikat buruh terhadap penetapan upah tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Arjuno menjelaskan bahwa aliansi buruh FSPKEP Kabupaten Serang telah menyusun rekomendasi resmi yang berisi tiga poin utama mengenai kenaikan upah.
“Tuntutan ini sudah kami tuangkan dalam rekomendasi. Disini kita berdiskusi dan menghadirkan narasumber internal untuk mengulas lebih dalam mengenai tuntutan kami,” ujarnya kepada wartawan Kamis, (27/11/2025), di halaman Pendopo Bupati Kabupaten Serang.
Menurut Arjuno, tiga poin tuntutan tersebut meliputi:
● Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar 12 persen.
● Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yakni sektor 1 diminta naik sebesar Rp.20.000, dan sektor 2 naik Rp.13.000.
● Bupati Kabupaten Serang diminta mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang direncanakan berlaku untuk penetapan upah tahun 2026 dan seterusnya.
Arjuno menegaskan bahwa isi RPP tersebut dinilai masih memuat variabel alfa yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021.
“RPP itu masih memuat variabel alfa yang kami nilai mengkhianati putusan MK. Karena itu saya minta bupati segera membuat rekomendasi resmi untuk menolak RPP Pengupahan 2026,” katanya.
Ia juga berharap dalam pleno penetapan upah nanti, Bupati Serang dapat menetapkan kenaikan UMK sebesar 12 persen serta menetapkan kenaikan upah sektoral sesuai tuntutan buruh.
“Kalau bupati bersedia menandatangani rekomendasi dan menetapkan kenaikan upah sesuai tuntutan, kami juga tidak akan melakukan aksi demo lagi,” tegas Arjuno.
Suasana aksi terlihat kondusif berkat pengamanan aparat kepolisian. Kehadiran beberapa polwan cantik yang sigap dan ramah turut menarik perhatian peserta aksi, sekaligus memastikan jalannya kegiatan tetap aman hingga akhir.
( Yuyi Rohmatunisa











Komentar