Karawang, Kemajuanrakyat.id – sungguh berani pelaku diduga telah menyerobot lahan ahliwaris Sarwad sekaligus tanam padinya disawah yang hendak dipanen oleh ahliwaris Sarwad, justru didahului oleh orang yang tidak bertanggung jawab, padahal sebelumnya sudah diberitahu melalui Aparatur Desa dan masyarakat bahwa ahliwaris Sarwad sedang proses kepemilikan tanah sawah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) melalui Notaris.
Padahal perlu diketahui sejak awal pernah musyawarah diaula Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang tanggal 23 Desember 2022 bahwa dari akhir musyawarah tersebut telah mendapatkan kesimpulan bahwa pihak pembeli Sawah/Sarkim dipersilahkan menuntut kepada penjual sawah/Katam, karna tanah tersebut hak milik ahliwaris Sarwad dengan luas 12.969 m2/Ha, nomor 102, kelas s.1. persil 45 b. yang baru diketahui ahliwaris Sarwad selama 18 tahun tanah sawah tersebut diduga digelapkan dan diserobot pihak penjual/Katam dan pihak pembeli/Sarkim, jumat (23/06/2023).
Turut hadir pada musyawarah tersebut, kuasa ahliwaris Sarwad yaitu Suryanto, Herman, Darwin, Rusmin adalah anaknya (Sarkim), penjual Katam, Cariwan, LPM Desa Wakim, Sekdes Tatang, Jurutulis Desa Komar, dan para jurnalistik, Kanit Wawan dan Kanit Dedi anggota Polsek Cibuaya, kesimpulannya bahwa pihak pembeli/Sarkim, Darwin, Rusmin tidak ada hak untuk menguasai tanah sawah tersebut, akan tetapi pihak penjual/Katam yang harus menyelesaikan tanah sawah dengan ahliwaris Sarwad.
Terbalik dengan sekarang Sarkim, Darwin dan Rusmin bersih kukuh dengan penguasaan Fisik tidak mengindahkan aturan yang ada, seharusnya mereka menuntut pihak penjual/Katam supaya Katam mengembalikan uang ke Sarkim, Darwin, Rusmin atas tanah yang dijualnya adalah tanah ahliwaris Sarwad.
Herman warga Desa Dongkal, Kecamatan Pedes saat dilokasi Sawah Gebangjaya, menyampaikan kepada awak media bahwa sangat disayangkan yang dilakukan oleh Sarkim, Darwin, Rusmin memotong padi disawah, padahal yang menanam padi disawah tersebut adalah ahliwaris Sarwad, dan diminta tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap para pelaku diduga kuat penyerobotan tanah sawah, serta pencurian padi tanpa diketahui oleh ahliwaris Sarwad, agar mereka ada efek jera dan tidak mengulangi atas perbuatannya, bahkan tidak ada yang menjamur kepada masyarakat lainnya apa bila ada dengan kasus yang sama, jelasnya.
“Iin Somitra Sekretaris Jenderal Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DHN P KPK-PEPANRI angkat bicara dirinya akan terus memantau serta mengawal kasus penyerobotan sawah dan disertai pencurian padi di sawah yang dilakukan diduga oleh Sarkim, Darwin, Rusmin agar APH segera menangkap para pelaku, dan dirinya minta APH bekerja serius dalam menangani kasus ini, tegasnya.
(Red)
Komentar