Kemajuan Rakyat, Bekasi – Acara pemilihan ketua kelompok pendamping PKH yang baru, diduga mengabaikan protokol kesehatan menggundang kerumunan.
Ditengah Pandemi Covid-19 yang memasuki zona merah untuk wilayah Kecamatan Pebayuran, harusnya pada saat menggelar acara pemilihan ketua kelompok pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru, harusnya menggikuti aturan protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh pemerintah seperti 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, acara yang digelar dikediaman rumah RT, di Kampung Bakung Rt 02/04, Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh pendamping PKH. Pada hari jumat (05/02/2021) yang diduga mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Terlihat sangat jelas di depan pintu masuk tidak adanya tempat mencuci tanggan, terlihat ibu-ibu berkumpul dan tidak menjaga jarak, juga tidak menggunakan masker.
Awak media menemui salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menggatakan, pada saat dikasih tau untuk menghadiri pemilihan ketua kelompok pendamping PKH itu, tidak diberitahu untuk memakai masker hanya dikasih tau suruh kumpul di rumah Rt, kalau dikasih taumah pasti saya pake. Kata warga.
Di tempat terpisah Yusuf Supriatna ketua divici Dpn LSM-KAMPAK-RI (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) menggatakan dimasa pandemi Covid-19 telah mengubah segalanya, tidak bisa lagi hidup dan berinteraksi semaunya tidak seperti dulu karna untuk menekan angka penyebaran Virus Corona ini, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti harus dipatuhi salah satunya. Menjaga kebersihan tangan dimana pun berada, memakai masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Senin (08/02/2021)
Lanjut Yusup, seharusnya sebagai pegawai desa harus mengarahkan dan memberikan contoh yang baik untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) sedangkan untuk saat ini di Kecamatan Pebayuran masuk zona merah, jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, harus bener-bener diperhatikan seharusnya pendamping PKH dan ketua RT, sebelum berkumpul harusnya memberi arahan kepada warga sebelum acara dimulai untuk mematuhi protokol kesehatan dan 4 M, bukan membiyarkan. Ucap Yusup
(Aweng)
Komentar