oleh

2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor Yang Menyeret Korbannya di Cibitung, Tertangkap 

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi menangkap SA alias AN (29) dan AG (22), dua pelaku perampasan sepeda motor, yang menyeret korbannya, Indah Agustiyani (28), sejauh 150 meter.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap Sabtu, 2 Maret 2024 di Indramayu dan Jatiasih.

“Kejadian tanggal 27 Februari, alhamdulillah tanggal 2 Maret pukul 02.30 WIB diamankan pelaku utama bernama SA alias AN, beberapa jam kemudian di amankan pelaku atas nama AG pada pukul 08.00 WIB,” ungkap AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang sengaja berkeliling di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, untuk mencari target perampasan.

“Jadi sebelum melakukan aksinya, mereka berdua muter mencari korban, AG ini yang mengendarai motor. Saat itu korban memarkirkan motor di depan kursus mobil, namun kunci kontaknya masih ada di motor,” jelasnya.

Melihat kunci yang masih tersangkut, pelaku AN langsung mengambil motor tersebut, tetapi korban mencoba menahan sehingga terseret 150 meter.

“Pelaku sudah di amankan, ke depannya kami akan terus mengembangkan kasus ini di mana motor korban sudah berpindah tangan,” kata AKBP Saufi Salamun.

Indah terseret sejauh 150 meter saat mempertahankan motornya, dari Jalan Bosih Raya hingga underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Indah mengalami sejumlah luka dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Bekasi. Kini korban masih dalam proses pemulihan.

Pihak kepolisian tengah mencari motor milik Indah Agustiyani yang sudah dijual.

“Korban masih dalam masa pemulihan, sudah kami kabari bahwa pelaku pengambil motor sudah kami amankan. Kami saat ini masih menelusuri kendaraan hasil pencuriannya dari korban, karena sudah berpindah tempat, kami juga ada mengamankan penadahnya satu orang,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Cikarang Barat dan terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.”

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed