oleh

3 Terpilih Putra-Putri Kecamatan Pebayuran Untuk Pengawasan Kegiatan Pemilu 2024

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Berdasarkan pengumuman yang tertera dilaman Website Bawaslu Kabupaten Bekasi, Nama-nama yang terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2024, Nomor : 84/KP.01.00/JB-03/10/2022.

Serta hasil rapat Pleno Panwaslu Kecamatan terpilih pada Tanggal 24 – 25 Oktober 2022, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, telah menetapkan nama-nama terpilih pada hari ini, (26/10/2022).

Adapun Nama-nama tersebut yaitu, Awin Tarwiyah, SH., Habibi, dan Sunarsih, SE. sebagai wajah baru mewarnai ditubuh Panwascam Kecamatan Pebayuran, yang sejatinya bisa menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan yang berkualitas dan berintegritas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Sa’at dikonfirmasi, Panwascam terpilih, AWIN TARWIYAH, SH. mengungkapkan di hadapan sejumlah wartawan, bahwa dirinya akan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), berdasarkan bekal disiplin ilmu dan pengalaman yang saya miliki, mudah-mudahan hasil kinerja dan capaian kami bisa menjadi sebuah kontribusi besar bagi masyarakat.

“Saya siap bekerja semaksimal mungkin, sesuai SOP, dengan dibekali disiplin ilmu dan pengalaman yang ada pada diri saya, semoga kedepannya ini bisa menjadi sebuah kontribusi besar khususnya untuk masyarakat Kecamatan Pebayuran” ungkapnya.”

Dan saat ditanya soal komposisi struktur organisasi Panwascam Pebayuran dirinya pun tidak mau berspekulasi terlebih dahulu kita kan baru ditetapkan terpilih bang, jadi saya gak mau spekulasi terlalu jauh dulu. Tapi pada prinsipnya saya akan siap dipimpin dan siap memimpin jika memang memungkinkan” tambahnya.

Ketiganya merupakan putra-putri Pebayuran yang akan mengawasi rangkaian atas tahapan serta kegiatan Pemilu 2024 dan akan segera dilantik sekaligus pembekalan tanggal 27-29 Oktober 2022 ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu tokoh pemuda Pebayuran, Haerudin Malik (Heru). Dirinya berpandangan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional dalam pengawasan kegiatan Pemilu.

“Bentuk pengawasan dari setiap individu masyarakat merupakan bentuk pengawasan partisipatif, bukan cuma terhadap objek / peserta pemilunya saja tapi kepada setiap penyelenggara didalamnya pun kita berhak mengawasi. karena itu berkaitan dengan prinsip dasar kepemiluan yaitu LUBER dan JURDIL, ya kan.” Ungkap Heru.

Dirinya pun mengucapkan selamat atas terpilihnya 3 (tiga) nama Panwaslu Kecamatan Pebayuran, selain bicara pentingnya regenerasi, dirinya berharap semoga Panwaslu Kecamatan Pebayuran yang baru ini bisa mengembalikan nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara yang sempat redup pasca kejadian Pemilu 2019 yang lalu, Tutupnya.

(Di)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed