Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan antarprovinsi.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan Kamis, (9/10/2025), Kepala BNNP Banten, Drs. Rohmad Nursahid, M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja. Seluruh barang bukti ini sebelumnya diamankan dari dua lokasi berbeda melalui operasi terencana dan kontrol pengiriman (control delivery) oleh petugas BNNP Banten bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi.
Kasus 1: Paket Sabu dan Ekstasi Dikirim dari Medan
Kasus pertama diungkap pada 21 Agustus 2025 di Kantor Lion Parcel, Jl. Pembangunan No. 9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berawal dari informasi masyarakat, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika dan dikirim dari Medan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu paket dengan nomor resi 11LP1755510924903, berisi narkotika jenis sabu seberat 104,17 gram dan 200 butir ekstasi. Pengirim tercatat atas nama Riki Saputra, sedangkan penerima atas nama Alexander dengan alamat di wilayah Wanakerta, Tangerang.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan tetap mengawasi proses pengiriman paket tersebut ke alamat tujuan. Namun, hingga malam hari, paket tersebut tidak diambil oleh penerima dan akhirnya diamankan kembali oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
• 100,43 gram sabu
• 180 butir ekstasi
Kasus 2: Paket Ganja 2 Kilogram via Ekspedisi
Kasus kedua terjadi pada 17 September 2025 di JNE Leguti, Jl. Lengkong Gudang Timur No. 13, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Petugas BNNP Banten kembali menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja dari Medan ke Tangerang Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan paket dengan berat bruto sekitar 2.000 gram ganja yang dikemas dalam kemasan kopi. Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Roy Siagian dari Medan dan ditujukan kepada Erni Ratna Sari di Apartemen Amazana, Serpong.
Namun, alamat penerima tidak ditemukan dan nomor handphone yang tercantum dalam paket tidak aktif. Akibatnya, paket tersebut tidak berhasil dikirim dan kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan dalam kasus ini adalah:
1.986 gram ganja kering
Masih Dalam Penyelidikan
Kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Identitas para tersangka masih dalam penyelidikan, dan petugas mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat narkotika lintas provinsi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 dan Pasal 111, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“BNN berkomitmen menggencarkan upaya pemberantasan narkotika, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengedarkan barang haram ini,” ujar Rohmad Nursahid.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar