oleh

Warga Desa Sukajadi, Pertanyakan Legalitas Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi 

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Aktivitas pemasangan tiang serta penarikan kabel jaringan WiFi di Kampung Gili-Gili, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PT. Remala Abadi TBK menuai sorotan warga setempat. Kegiatan yang dilakukan sejak awal pekan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, yang juga merupakan warga Desa Sukajadi, menilai kegiatan tersebut seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan melalui koordinasi dengan masyarakat setempat.

Kami tidak menolak pembangunan jaringan internet, tapi semua harus sesuai aturan. Hingga saat ini, warga belum menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang dan penarikan kabel ini,” ujar Ujang HS, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, selain menimbulkan kebingungan warga, kegiatan tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan persoalan dampak lingkungan. Ia berharap pemerintah desa segera meninjau dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

“Kami meminta pihak perusahaan segera menunjukkan izin resmi dari pemerintah setempat agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Saat awak media konfirmasi melalui Via WhatsApp ke Kepal Dusun Desa Sukajadi (Kadus III) Damang alias Jale, mengatakan Tidak sama sekali tidak ada izin, bahkan saya minta surat izinnya tidak bisa menjukan surat izinnya, ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT. Remala Abadi TBK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin pemasangan infrastruktur jaringan WiFi di wilayah Desa Sukajadi.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed