oleh

Warga Cibetus Audensi Dengan Pemkab Serang, Adukan Dampak Lingkungan dan Kriminalisasi

Serang, Kemajuanrakyat.id-Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curunggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang Kamis, (26/6/2025) di ruang rapat Sekretariat Daerah. Pertemuan bertujuan menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas usaha peternakan ayam oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PTSTS) serta meminta kejelasan atas proses hukum sejumlah warga yang terseret kasus hukum.

Audiensi dihadiri oleh Asda I, Kepala Kesbangpol, perwakilan dari Kepolisian Resor Serang Kota, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, dan perwakilan warga Cibetus.

Polisi Serahkan Proses Hukum ke Polda

Kasat Intel Polres Serang Kota, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) karena prosesnya berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Silakan langsung berkomunikasi dengan penyidiknya di Polda Banten. Kami tidak bisa menjelaskan sudah sejauh mana proses hukum berjalan,” ujarnya.

Widodo juga menambahkan, warga yang saat ini menjalani proses pengadilan sudah memasuki tahap vonis. “Jika sudah inkrah, maka wajib menjalani putusan pengadilan,” tambahnya.

Perizinan Legal, Tapi Bisa Dicabut

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, H. Syamsudin, menyampaikan bahwa keberadaan PTSTS bermula dari pengalihan pengelolaan peternakan perorangan menjadi dikelola oleh perusahaan.

“Sebenarnya tidak ada masalah selama dikelola masyarakat. Persoalan mulai muncul saat dikelola oleh perusahaan,” ujarnya.

Syamsudin menegaskan, Pemkab Serang hanya mengeluarkan dua jenis izin terhadap PTSTS, yakni izin bangunan dan izin lingkungan dari DLH. Menurutnya, izin tersebut bisa dicabut apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Jika bangunan di lapangan berbeda dari gambar teknis yang disetujui, maka izin bisa dicabut. Perubahan seperti itu menjadikan IMB tidak berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengungkap bahwa pada 15 Agustus 2023 telah dilakukan pertemuan antara pemerintah, kepolisian, dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas usaha sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak yang diketahui pemerintah.

“Jika masih ada kegiatan setelah tanggal itu, berarti tanpa sepengetahuan pemerintah,” tegas Syamsudin.

DLH Temukan Ketidaksesuaian di Lapangan

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Nawardi, menjelaskan bahwa PTSTS mengantongi dokumen DPLH sejak 15 Mei 2020, dengan luas lahan mencapai 20.846 m² dan bangunan kandang 5.088 m².

Namun, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan DLH pada 21 Agustus 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

“Di dokumen disebutkan ada empat unit kandang, tapi di lapangan hanya tiga unit kandang dengan masing-masing tiga lantai,” ungkap Nawardi.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan rutin menyampaikan laporan berkala, termasuk hasil uji udara, yang disebut masih memenuhi baku mutu.

Warga, Kami Tidak Butuh Kompensasi Hanya Ingin Hidup Sehat

Dalam forum audiensi, salah satu perwakilan warga menyampaikan keluhan keras terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PTSTS.

“Kami hidup dikelilingi bau busuk, lalat, dan penyakit. Sudah banyak warga yang menderita gangguan pernapasan. Kami hanya ingin lingkungan hidup yang sehat, bukan kompensasi,” ujar seorang warga perempuan.

Ia juga menyayangkan sikap aparat yang dianggap normatif dalam menangani proses hukum terhadap warga.

“Kami minta difasilitasi untuk bertemu dengan penyidik Polda Banten. Kami tidak menolak hukum, kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Selain itu, warga juga meminta salinan dokumen perizinan dan kajian dampak lingkungan yang dimiliki oleh PTSTS. Mereka merasa tidak pernah dilibatkan ataupun disosialisasikan terkait keberadaan perusahaan tersebut.

“Warga kami kehilangan keluarga karena diproses hukum, kehilangan kesehatan karena pencemaran, dan kehilangan harapan karena tidak didengar. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini sampai ada solusi konkret,” tambahnya.

Audiensi ditutup dengan janji dari pihak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk kemungkinan peninjauan ulang izin PTSTS apabila terbukti ada pelanggaran. Namun warga berharap, pemerintah bertindak lebih tegas dan berpihak pada keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed