Serang, Kemajuanrakyat.id-Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol H. Hengki, menghadiri acara penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk 326 desa di Kabupaten Serang. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tennis Indoor Kabupaten Serang Rabu, (2/7/2025).
Acara ini turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Yandri Susanto, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang, serta Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Brigjen Pol Hengki menyatakan bahwa penyerahan akta menjadi langkah penting dalam legalisasi koperasi sebagai badan hukum resmi.
“Penyerahan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum koperasi ini merupakan tahap awal operasional resmi koperasi yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri khususnya Polda Banten, mendukung penuh pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa sebagai upaya mendorong roda perekonomian rakyat.
“Koperasi menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Polri memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan,” jelas Hengki.
Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah dan koperasi strategis sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendorong kemandirian masyarakat desa.“Polri siap memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk mendukung koperasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Wakapolda Banten juga berharap keberadaan Koperasi Merah Putih mampu menjadi pilar ekonomi desa dan inspirasi bagi daerah lain. “Kita berharap, melalui pembentukan koperasi ini Kabupaten Serang dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ekonomi masyarakat berbasis koperasi,” pungkasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)
Komentar