Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Kota Serang resmi dibentuk pada 25 September 2025 berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS Kota Serang. UPZ ini akan menjadi wadah khusus untuk optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang, termasuk para guru.
Ketua UPZ Pemkot Serang, Roni Yurani, didampingi Sekretaris Maulana Sam, mengungkapkan kepada bahwa kepengurusan baru saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan penataan struktur organisasi.
“Susunan kepengurusan yang telah ditetapkan yaitu saya sebagai ketua, Sekretaris Maulana Sam, Bendahara Akhmad Syarifudin, serta anggota Handoyo, Aris Nuryaman, dan Heru Rusdiawan,” jelas Maulana kepada wartawan. Selasa, (14/10/2025).
Ia menambahkan, pembentukan UPZ Pemkot Serang merupakan hasil usulan dari Ketua BAZNAS Kota Serang yang disetujui oleh Wali Kota Serang.
“Setelah SK keluar, kita langsung bergerak. Saat ini kami sedang mempelajari mekanisme kerja, penataan struktural, termasuk mencari lokasi kantor yang akan digunakan,” katanya.
Roni menjelaskan, saat ini UPZ Pemkot Serang sedang berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mendapatkan data riil ASN yang berpotensi menjadi muzakki (pemberi zakat).
“Berdasarkan data sementara, ada sekitar 5.300 ASN yang terdata. Ini potensi yang besar jika dikelola dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, pengumpulan zakat ASN di masing-masing OPD dilakukan secara terpisah. Kini, seluruh UPZ dari OPD dilebur menjadi satu wadah di bawah UPZ Pemkot Serang. Langkah ini diambil berdasarkan SK Wali Kota Serang dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan transparansi pengumpulan zakat.
“Saya berharap dengan integrasi ini, pengumpulan zakat dari ASN bisa lebih maksimal. Kami juga akan mengundang beberapa OPD dalam waktu dekat untuk konsolidasi lanjutan,” ujarnya.
Roni mengatakan bahwa partisipasi ASN dalam membayar zakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Serang dari sisi sosial.
“Saat ini dana dari pusat mengalami pengurangan, sementara pembangunan harus tetap berjalan. Di sinilah peran sosial ASN melalui zakat bisa menjadi solusi tambahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar instruksi Wali Kota bisa memperkuat dasar hukum pelaksanaan zakat ASN. “Kita telah mendapat dukungan dari pimpinan untuk segera melaksanakan program. Diharapkan tidak ada lagi ASN yang setengah – setengah dalam berzakat,” tegasnya.
Ia optimistis, jika dikelola dengan baik, ZIS dari ASN akan menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan sosial yang signifikan di Kota Serang.
“Mari bersama-sama kita dorong kesadaran berzakat, karena ini bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi ASN dalam membangun Kota Serang,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar