Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten terus mendorong optimalisasi gerakan wakaf, khususnya wakaf uang, baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, H. Kadarisman, mengatakan kegiatan pemberdayaan wakaf di Banten dijadwalkan akan digelar pada Desember mendatang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang mencakup pengelolaan tanah wakaf untuk mushala, masjid, hingga pengembangan wakaf uang.
“Wakaf uang bisa berasal dari ASN maupun masyarakat umum. Nantinya, seluruh wakaf uang akan dikelola oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) melalui bank syariah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Jum’at (24/10/2025).
Kadarisman menambahkan, setiap tahun selalu ada masyarakat yang berwakaf, baik dari ASN maupun non-ASN. Namun, ia menilai masih kecil kemungkinan ASN dapat mewakafkan tanah, kecuali memiliki warisan atau usaha pribadi.
“Kalau wakaf uang justru lebih mudah. Dengan seribu, dua ribu, atau sepuluh ribu rupiah pun kita sudah bisa berwakaf. Ini bentuk rasa syukur karena dengan nominal kecil kita sudah berpartisipasi dalam amal jariyah,” katanya.
Kemenag Banten juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi wakaf dan sedekah melalui barcode untuk mempermudah masyarakat berpartisipasi. Selain itu, Kadarisman berharap ke depan dapat diterapkan sistem payroll sodaqoh atau pemotongan gaji otomatis bagi ASN yang ingin berwakaf.
“Kalau sistem pemotongan gaji bisa diterapkan, itu akan lebih baik karena masuk dalam sistem. Saat ini masih bersifat manual, tapi kami sudah siapkan barcode agar lebih praktis,” tuturnya.
Namun, ia mengakui tidak semua ASN memiliki kemampuan finansial yang sama, mengingat sebagian pendapatan mereka sudah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan cicilan bank.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 99 persen mushala dan masjid di Banten berdiri di atas tanah wakaf. Adapun wakaf juga banyak diberikan untuk keperluan pendidikan dan pemakaman.
“Ukuran tanah wakaf tidak ditentukan. Bisa 2×2 meter untuk kuburan pun sudah sah, selama ada ikrar wakaf yang disahkan melalui KUA atau notaris,” terangnya.
Kadarisman menegaskan, semangat berwakaf bukan semata soal kemampuan, tetapi juga panggilan hati.
“Kemampuan orang memang berbeda-beda, tapi yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam berwakaf,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar