Serang,Kemajuanrakyat.Id-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kepandean yang berlokasi di Jalan Mayor Syafei No. 77, tepat di depan Kantor Dukcapil Kabupaten Serang, memastikan bahwa takaran bahan bakar yang dijual kepada konsumen sesuai standar. Hal ini disampaikan langsung oleh pengawas lapangan, Saepi, saat diwawancarai wartawan Kamis, (17/4/2025).
SPBU yang beroperasi 24 jam yang berada di bawah naungan CV Budi Banten dan bekerja sama dengan PT Patra Niaga. Dimiliki oleh H. Hilmi Aminuddin, SPBU Kepandean juga memiliki satu cabang lainnya di daerah Benggala.
“Setiap hari, penjualan BBM jenis Pertalite bisa mencapai 17 hingga 20 ton, sementara Pertamax sekitar 8 ton. Kami pastikan tidak ada pengurangan takaran seperti isu yang sempat muncul di SPBU Ciceri. SIlakan aktivasi konsumen membuktikan sendiri, bahkan bisa mengecek dengan menggunakan botol air mineral untuk melihat kebenarannya,” ujar Saepi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai aturan Pertalite tidak boleh dijual dalam kemasan botol, berbeda dengan Pertamax yang masih diperbolehkan. “Kami jaga kepercayaan konsumen. InsyaAllah kami jujur karena kami bukan sekadar menjual, tapi juga memberikan layanan,” tambahnya.
SPBU Kepandean saat ini mempekerjakan 25 orang operator yang bekerja dalam sistem tiga shift, yakni pukul 07.00–14.00, 14.00–21.00, dan 21.00–07.00. Diluar tenaga keamanan, office boy dan pengawas. Gaji pokok karyawan berkisar antara Rp.2 juta hingga Rp.3,5 juta per bulan.
Meski fluktuasi penjualan kerap terjadi terutama saat akhir pekan, Saepi optimistis performa SPBU akan terus meningkat. “Kami berharap omset naik, target tercapai dan ada bonus dari perusahaan. Ke depan, pelayanan akan terus ditingkatkan agar lebih cepat dan lebih baik,” tutupnya.
(Yuyi Rohmatunisa)
Komentar