oleh

Solmet Banten : Minta Kejati Sikapi Berbagai Persoalan Di Dinkes Banten

Serang, Kemajuanrakyat.id- Berbagai kasus dan persoalan yang melanda Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, dari kasus yang terkuak menjadi proses hukum hingga indikasi kuat adanya proses lelang yang diduga menyalahi prosedur lelang menjadi atensi organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet), demikian dikatakan Kamaludin, Ketua DPW Solmet Banten yang sekaligus Sekjen DPN Solmet.

Diungkapkan oleh Kamaludin, seperti kasus Genset yang hingga saat ini masih belum menemukan kepuasan publik dalam penanganan hukumnya oleh Kejati Banten, dan masih menyisakan orang-orang yang harus ikut mempertanggungjawabkan, namun hingga kini belum juga terlihat perkembangan prosesnya.

Disisi lain, lanjut Kamaludin, yang baru-baru ini terjadi proses hukum terhadap kasus masker, dengan didakwanya salah seorang pejabat dengan inisial LS, Pejabat Pembuat Komitmen, tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada kasus Genset.

Menurut Kamaludin, pada dua kasus ini,terlihat penerapan hukumnya agak timpang, karena pada kasus Genset, Kepala Dinas (Alm.Dr.drg Sigit Wardojo, M.Kes) yang merupakan Pengguna Anggaran, di vonis bersalah, namun pada kasus masker, Kepala Dinas (Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS), malah tidak tersentuh oleh hukum,”ada apa ini,”tanya Kamaludin.

Untuk itu, “kami sudah bentuk tim hukum untuk memperdalam dan mengkaji dari beberapa aspek terhadap dua kasus ini, termasuk resume analisa dan legal opinion, setelah ini kami akan melayangkan surat ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan untuk segera membentuk tim investigasi khusus untuk membuka dua kasus ini kembali,”ungkap Kamaludin.

Lanjutnya, demikian pula yang terjadi pada proses lelang terhadap RSUD Labuan dan Ciloggrang, ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran yang dilakukan Pokja dalam melakukan dari tahapan dibukanya lelang hingga penetapan pemenang oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa melalui panitia kelompok kerja (pokja) yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), dalam melakukan penyampaian dokumen lelang yang ditayangkan untuk menjadi acuan bagi para peserta ternyata melakukan kelalain dan kesalahan administrasi yang fatal, karena adanya ketidaksesuaian antara judul yang dimaksud dengan isi.

”Kalau mengacu pada model dokumen pemilihan, BAB III, point G, 38.4, pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila, di huruf c, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”ujar Kamaludin sambil menyatakan kenapa yang terjadi malah lanjut, ini patut diduga telah terjadi adanya koorporasi diantaranya.

Tambahnya, atas dasar ini, yang patut dipertanyakan, PPTK nya kenapa tidak melakukan kajian terhadap hasil lelang untuk direkomendasikan dan menolak hasilnya dengan melakukan tender ulang ? demikian ungkap Kamaludin sambil menduga adanya koorporasi dan konspirasi diantaranya.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke LKPP dan KPK, untuk segera membentuk tim agar melaksanakan digital forensik terhadap hasil dari berkas pada kedua prosese lelang tersebut,”tegas Kamaludin seraya menyatakan dalam waktu dekat pengurus dan kader Solidaritas Merah Putih akan menyampaikan aspirasi, baik ke Gedung Kejagung, Kejati maupun LKPP. (Red)