oleh

Sekolah Negeri dan Swasta Harusnya Gratis, Tapi Masih Ada Pungutan, Copot Kadis Dindik Serang

Serang – kemajuanrakyat.id-Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten, Aminudin, menyampaikan desakan keras kepada Bupati Serang untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serang, serta Kabid dan Kasinya.

Aminudin mengungkapkan sejumlah persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, khususnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami menyoroti adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket pembelajaran, hingga pungutan terhadap siswa oleh paguyuban sekolah dan komite, bahkan ada pengadaan mebel (mebeler) yang merugikan negara hingga Rp.50 miliar.” ujarnya kepada wartawan di depan Pendopo Bupati kabupaten Serang Kamis, (31/7/2025).

Menurut Aminudin, pungutan tersebut sangat memberatkan orang tua siswa. Ia merinci bahwa harga LKS bisa mencapai Rp.120 ribu per siswa, sedangkan buku pembelajaran bisa mencapai Rp.200 ribu lebih. Selain itu, paguyuban sekolah juga diduga melakukan pungutan sebesar Rp.10 ribu per bulan dan Rp. 70 ribu per tahun, dengan dalih untuk pemeliharaan taman dan pengecatan sekolah.

Ia menegaskan bahwa seluruh praktik pungutan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang menguatkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis.

“Putusan MK jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Maka, kami menuntut semua bentuk pungutan dihentikan dan pelakunya diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Selain sektor pendidikan, LSM KPK Nusantara juga menyoroti persoalan lain yang dinilai luput dari pengawasan Pemkab Serang, seperti dugaan pelanggaran izin tambang galian C, masalah peternakan, serta proyek konstruksi sekolah yang kualitasnya dipertanyakan.

Aminudin menyebut salah satu contoh proyek bermasalah yakni bangunan SMPN 1 dan SMPN 2 Gunung Sari yang baru selesai dibangun pada 2024 namun sudah mengalami kerusakan seperti bocor dan retak.

Ia juga mengkritisi kinerja Bupati Serang yang dinilai tidak transparan dalam pengawasan proyek dan pemberian izin perusahaan, terutama yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

“Aksi kami dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ini adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed