Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pemerintah Kota Bekasi banyak dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan/rehabilitasi saluran di Jalan Puskesmas 6 RT 06 RW 01, Kelurahan Aren Jaya. Pada Selasa 6 Agustus 2024, media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan, yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Indra Pardede, Direktur LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), menyoroti kurangnya transparansi anggaran dalam proyek ini. “Saya melihat adanya niatan dari pelaksana pekerjaan untuk menutup-nutupi anggaran, agar ada ruang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika sudah ada niat memperkaya diri sendiri, ini sudah masuk kategori korupsi. Kami menduga anggaran pekerjaan ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun mengapa tidak transparan?” tegasnya.
Senada disampaikan dengan, Tulus Rustam Purba, Sekretaris Jenderal LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), juga mengkritisi pengabaian terhadap aturan KIP. “Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran, nama kontraktor, serta tanggal dan waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN, beberapa item pekerjaan diduga tidak dikerjakan secara profesional dan tidak sesuai spesifikasi teknis, salah satunya adalah pemasangan U-ditch yang dilakukan tanpa pemasangan lantai kerja terlebih dahulu. Selain itu, pelaksana proyek diduga melakukan pencurian arus listrik dari tiang PLN guna mengurangi biaya operasional.
“Kami menduga, untuk mendapat keuntungan besar, pelaksana pekerjaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum,” tambah Purba.
Atas temuan ini, LSM AMAN berencana melaporkan dugaan pencurian arus listrik ke PLN dan penegak hukum. Mereka juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap proyek guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ini sangat mencoreng reputasi Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas BMSDA, dan menambah deretan panjang masalah transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara.
(Di)
Komentar