Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Sebuah rumah warga yang dihuni pasangan lanjut usia di Kampung Elo RT 01/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami ambruk pada bagian atap dan batu dinding yang sudah keropos akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dimakan usia, Rabu (28/1/2026).
Rumah tersebut dihuni oleh Bapak Nantrih (63), buruh harian lepas, bersama istrinya, Ibu Muri (65), ibu rumah tangga. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, kondisi rumah yang rapuh membuat keduanya tidak dapat lagi menempati tempat tinggal tersebut.
Akibat kejadian itu, pasangan lansia tersebut terpaksa mengungsi dan sementara tinggal di rumah anaknya. Demi membantu kedua orang tuanya, anak Bapak Nantrih harus mengontrak rumah, meskipun dengan keterbatasan ekonomi yang dihadapi keluarga tersebut.
Bapak Nantrih mengungkapkan bahwa dirinya telah bertahun-tahun hidup dalam kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan menempati rumah yang sangat tidak layak huni pada saat ujan rumah saya ambruk. Ia juga mengaku pernah beberapa kali dimintai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta materai, oleh oknum tertentu dengan alasan pengajuan bantuan perbaikan rumah.
“Bahkan ada oknum yang menurut saya bukan warga desa sini, orang luar, yang meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan janji bantuan rumah. Karena berharap bantuan, saya berikan uang tersebut, tapi sampai sekarang bantuan belum juga ada,” ujar Bapak Nantrih kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Kondisi yang dialami pasangan lansia ini masuk dalam kategori fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa fakir miskin merupakan tanggung jawab negara, di mana pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk penyediaan hunian yang layak.
Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait dapat segera melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan, serta menyalurkan bantuan yang dibutuhkan, baik melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), perbaikan rumah darurat, maupun bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Di)














Komentar